Selama 2022, Imigrasi Dumai Terbitkan 19 Ribu Pasport

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:11:57 WIB

Dumai,populisnews.com - Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai telah menerbitkan 19 ribu lebih pasport selama tahun 2022 lalu dengan berbagai type baik itu penerbitan baru, penerbitan pasport karena rusak, penerbitan pasport karena hilang dan lannya.

Hampir setengah dari 19.231 pasport yang diterbitkan dari Januari hingga Desember 2022 merupakan pasport dengan pengajuan pengurusan penerbitan pasport baru.

Kepala Imigrasi Kota Dumai, Rejeki Putra Ginting mengungkapkan, selama tahun 2022 mulai Januari hingga Desember  ada penerbitan 19.231  paspor yang dilakukan pihaknya.

"Selama  2022, Kami sudah menerbitkan 19.231 paspor, dan dari jumlah itu, 9?.521  paspor baru," katanya, Senin (16/1/2023)

Dijelaskanya, selain pengajuan paspor baru pihaknya juga banyak melayani kepengurusan paspor yang masa berlakunya habis, halaman penuh dan rusak serta ada juga diantaranya kepengurusan pasport baru karena pasport lama hilang.

Dijelaskanya, untuk penerbitan paspor karena habis masa berlakunya selama 2022, ada sebanyak 9.287 paspor jumlah ini, hampir imbang dengan pemohon baru.

"Karena saat ini sistem pengurusan paspor sudah secara online jadi yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi ini tidak hanya dari Dumai saja namun ada dari Duri, Mandau dan bahkan dari Provinsi Jambi," terangnya.

Putra Ginting menerangkan, kebanyakan masyarakat yang mengurus paspor dengan tujuan negeri jiran Malaysia dengan keperluan berobat dan sebahagian besar lainnya juga mengurus paspor untuk kebutuhan Umroh.

Diakuinya, peningkatan pengurusan paspor ini mulai melonjak mulai Mei dan Juni di  2022 setelah dibukanya kembali Pelabuhan Internasional Dumai, dengan rata-rata pengajuan pengurusan paspor mencapai dua ribu lebih setiap bulannya.

"Peningkatan yang signifikan pengurusan paspor itu ada diakhir tahun 2022 atau pada Desember, yang mana di Desember itu ada 2.729 paspor yang diterbitkan, dengan 1.383 merupakan pemohon paspor baru, sedangkan 1.314 merupakan pengurusan paspor yang habis masa berlakunya," kata Ginting.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Dumai jika ingin mengurus paspor dan kami tidak melayani para calo yang akan mengurus paspor orang lain, apalagi saat ini kepengurusan paspor juga sudah sistem online," pungkasnya.(pn5)

Terkini