Dumai,populisnews.com - Menghadiri serah terima jabatan kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Dumai, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu memperingati seluruh petugas Rutan Dumai untuk menghindari narkoba.
"Apabila diantara kalian ada yang terbukti terlibat, langsung saya sikat. Langsung diusulkan pemecatan, karena Kementerian ini tidak membutuhkan pengkhianat," tegas Jahari, Rabu (25/1/2023).
Dia juga mengatakan, segala usaha dan kerja keras serta doa orang tua yang mengiringi langkah kita dalam bertugas, akan sia-sia apabila terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
"Untuk diketahui, selama saya bertugas di Riau sudah 10 petugas dari Kementerian Hukum dan HAM dipecat karena terlibat narkotika. Kalau ada petugas kami yang terlibat dan sudah berkekuatan hukum maka akan langsung saya ajukan untuk pemecatan," tukasnya.
Kakanwil juga mengingatkan para petugas Lapas untuk aktif meningkatkan kompetensi diri. “Bagi yang serius ingin meningkatkan potensi akademis dengan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi atau melanjutkan kuliah lagi, silahkan, saya dukung. Tentunya jangan sampai menganggu tugas kita sebagai abdi Negara,” tambahnya.
Selain narkoba, dia juga meminta petugas Lapas dan Rutan untuk tidak terlibat dengan pungutan liar, baik kepada warga binaan maupun keluarga warga binaan.
"Jangan sampai saya dengar ada pungli. Kalau ada akan saya minta diselidiki dan jika terbukti akan ada konsekuensi yang harus dihadapi kedepannya," ujarnya.
Kepada pejabat yang baru dilantik dia harap untuk melaksanakan amanah yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab serta berkomitmen melawan narkoba.
Sebagaimana diketahui, Rutan Kelas II B Dumai melaksanakan kegiatan pisah sambut Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai dari Pance Daniel kepada Bastian Manalu yang sebelumnya menjabat Kalapas Rokan hilir, Rabu (25/01) di lapangan Rutan Jalan Lembaga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Pisah sambut ini dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Wali Kota Dumai H Paisal dan unsur forkopimda dan tokoh masyarakat.(pn5)