Pekanbaru,populisnews,com - Dua oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, berinisial MR dan IS diduga lakukan pungutan liar (Pungli).
Hal ini terungkap saat kedua oknum Satpol PP itu mendatangi kediaman Purwanto (52), Jalan Fajar Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (8/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Tanpa membawa Surat Perintah Tugas (SPT), MR dan IS mendatangi Purwanto menanyakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan meminta sejumlah uang.
Dilansir dari liputanoke.com, awalnya Purwanto merasa kaget ketika dimintai uang sebesar Rp.500.000 oleh MR. Namun setelah mengatakan kalau anaknya bekerja di BNN dan Tribun, oknum MR langsung nego menjadi Rp.250.000.
"Oknum tersebut meminta dengan cara menggertak dan memaksa. Akhirnya Saya memberikan uang Rp.250.000 kepada kedua oknum tersebut, " Sebut Purwanto, Rabu (8/2/23).
Hingga berita ini diposting, Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pekanbaru, Indra Pomi, belum berhasil dikonfirmasi.(*)