Campur CPO Dengan Oli Bekas, Sopir Pengangkut CPO Diamankan Polisi

Senin, 22 Mei 2023 | 22:47:09 WIB

Dumai,populisnews.com - Mencampurkan muatan Crude Palm Oil (CPO) yang ada didalam mobil tanki yang dibawanya dengan oli bekas, membuat sang sopir berinisial AH (29) membuat perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian mencapai Rp 334 juta.

Akibatnya, AH harus mendekam dibalik jeruji beri Mapolsek Sungai Sembilan setelah pihak perusahaan yang tidak terima dengan perbuatan tersangka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Aksi mencampurkan CPO didalam tanki dengan menggunakan oli bekas tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui pihak perusahaan setelah AH mengambil 3 jerigen CPO di dalam tangki tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak perusahaan.

"Pengungkapan bermula pada Jumat (19/5/2023), saat truk tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarai oleh AH tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung Carbon Chain Trans sehingga ditolak oleh PT. Sari Dumai Oleo (SDO)," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Senin (20/5).

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, AH yang bekerja di CV.Gliria Trans Dumai sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengangkut CPO tersebut mengaku kalau muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin sebanyak 3 jerigen.

"Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AH memasukkan ataupun mencampurkan 1 jerigen oli kotor kedalam muatan CPO di truk tanki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Gloria Trans Dumai mengalami kerugian mencapai Rp 334 juta," ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka pihak CV Gloria Trans melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka AH saat sedang berada di Area PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/5).

Bersamanya AH turut diamankan barang bukti berupa 1 unit truk taki dan kunci kontaknya dengan Nomor Polisi BB 9774 FP beserta Muatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 28.500 Kg yang sesuai hasil analisa mengandung  Carbon Chain Trans, 1 lembar surat jalan atau kartu timbangan truck taki yang dikeluarkan dari PT. Mandiri Sawit Bersama dengan tujuan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) dan 1 lembar berita acara reject No. 06/QC/BA/CPO/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dari PT. Sari Dumai Oleo tentang hasil analisa muatan truck tanki BB 9774 FP yang mengandung carbon chain trans dan dikembalikan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH Alias BR (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.(sul)

Terkini