Lemahnya Pengawasan, Pembagunan Paving Block dan Pekerjaan Pagar di Tiga Kecamatan Dinilai Asal Jadi

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:59:45 WIB

KERINCI,Populisnews.com.com - Pelaksanaan pembagunan di Dinas Pendidikan wilayah Tiga Kecamatan Kayu Aro Barat, Kayu Aro dan Gunung Tujuh pada Proyek Penunjukan Langsung (PL) menjadi Sorotan 

Pasalnya, pembangunan pada Paving Block maupun Pekerjaan Pagar di setiap SD maupun SMP, Khususnya yang berada wilayah  Kecamatan Kayu Aro Barat, Kayu Aro dan Gunung Tujuh diduga asal jadi.

Dari Data yang di peroleh merupakan pekerjaan Paving Block halaman SD Negeri 113/III Sako Dua Kec. Kayu Aro Barat Cv. Zuti Sridira, Pembangunan Paving Block SMP Negeri  43 Kerinci Kampung Baru Kec. Kayu Aro Barat Cv. Claudia Aqila, Pembangunan Pagar SD Negeri 144/III Sungai Sampun Kec. Kayu Aro Cv. Roqib Anugrah,  Paving Block halaman SD Negeri 156/III Tangkil Kec. Gunung Tujuh CV. Zuti Sridira,  Paving Block halaman SD Negeri 151/III Sungai Sikai Kec. Gunung Tujuh Cv. Lubuk Tanjung

Pekerjaan pemasangan paving block dan pembagunan pagar sekolah diduga tidak mengikuti Spesifikasi teknis.

Pemasangan paving block pada awal pelaksanaanya diduga halaman sekolah tidak diratakan dan tanpa dilakukan pemadatan  terlebih dahulu. "mutu dan kualitas Paving Block sangat diragukan, mudah pecah dikarenakan kurang kandungan semennya. Dan pemasangannya tidak rata yang penting jadi" ungkap jamil

Sedangkan pekerjaan pagar diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti galian pondasi yang dangkal, balok maupun tiang, rakitan besi cincin jarang sehingga mengurangi volume pembesian.

"Ya salah satu pada pekerjaan pagar juga terkesan asal jadi, galian pondasi dangkal dan rangka jarak cincin pada balok tiang maupun sloop jarang sehingga mengurangi volume pada pembesian" ucapnya.

Lanjutnya lagi, hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan konsultan pengawas, padahal anggaran untuk pengawasan yang didominasi oleh perusahaan konsultan dari luar daerah ya itu :

1.CV. AlTaaf Raya Engineering beralamat  Jl. Gelatik Raya No. 02 RT. 001 RW. 008 Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, Kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan  Pagar TK dan Ruang Pertemuan Dinas Nilai Kontrak sebesar Rp. 38.983.200

2. CV. AlTaaf Raya Engineering beralamat  Jl. Gelatik Raya No. 02 RT. 001 RW. 008 Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, Kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan Paving Block Nilai Kontrak sebesar Rp. 81.745.950

3. CV. Syandananirwasita Indotech beralamat Jl. Merak XI No. 01 Sidomulyo Pekanbaru, Kegiatan  Jasa Konsultan Pengawasan Toilet SD, Toilet TK, Pembangunan Ruang Kantor SD, Pembangunan RKB TK, Rehab Ruang Kelas Tk dan Paving Block TK Nilai Kontrak sebesar Rp. 81.740.400

4.CV. Syandananirwasita Indotech beralamat Jl. Merak XI No. 01 Sidomulyo Pekanbaru, Jasa Kegiatan  Konsultan Pengawasan Pagar dan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Nilai Kontrak sebesar Rp. 81.740.400

5. CV. Indo Fayyad Engineering beralamat  Perum Puri Mayang  Claster Raflesia Blok D No. 2 Kel. Mayang Mengurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi, Kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Paving Block & Pagar SMP Nilai Kontrak sebesar Rp.81.707.100

6. CV. BIZANTIUM Engineering Consultant beralamat Jl. Depati Parbo RT. 002 Kel. Karya Bakti Kec. Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Jambi, Kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas, Rehabilitasi Ruang Kelas & Pembangunan Toilet SMP Nilai Kontrak sebesar Rp. 38.628.000.

Dari sekian banyak perusahaan Konsultan pengawasan dari daerah luar yang masuk ke kerinci menjadi pertanyaan, apakah benar atau sekedar namanya saja yang direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Kerinci H. Murison, S.Pd, S.Sos, M.Si dan Kasi Sarana dan Prasana Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Silisman, S.Sos saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa semua kegiatan Pengadaan Langsung ( PL ) merupakan Pokir dari Dewan, kami hanya tinggal melaksanakan saja.

"Ya kami hanya melaksanakan saja, siapa pelaksananya, harus melalui anggota dewan DPRD Kab. Kerinci yang mempunyai pokir tersebut karena Dinas Pendidikan Kerinci tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa rekanan dan perusahaan yang mengerjakannya" Katanya.

Bahkan dari penelusan media ini , sering mendapatkan isu negatif terhadap pelaksanaan proyek PL di Dinas Pendidikan Kab. Kerinci, antara lain banyaknya uang ITB ( Iuran Tanpa Bukti ) dan IPB ( Iuran Pakai Bukti ) yang harus dipenuhi oleh pihak rekanan baik itu kepada anggota dewan sebagai pemilik barang ( Pokir ) maupun kepada pihak Dinas Pendidikan Kerinci.

Besarnya pengeluaran yang ditanggung rekanan dan kurang pengawasan dari dinas maupun konsultan pengawas, mengakibatkan mutu pekerjaan rendah alias asal jadi. (Yudi/jml)

Terkini