Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Ringkus Opsnal Satreskrim Polres Kerinci

Rabu, 03 Juli 2024 | 20:04:05 WIB

KERINCI,Populisnews.com  - Siswi yang masih duduk dikelas 5 SD (12)  Kota Sungaipenuh diperkosa berulang kali oleh pemuda Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci, di rumah korban.

Peristiwa memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban. Dan melaporkan ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, jajara Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH membenarkan bahwa dugaan pelaku rudapaksa bocah SD tersebut telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim.

“Berdasarkan LP/B/76/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 27 Juni 2024, dan hari itu juga kita berhasil mengamanka pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial CAP,” ujar Kasat Reskrim AKP Very.

Pelaku bernama M Gentar alias amaik (24) warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci.

“Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur lebih dari 8 kali di rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat, Rabu (3/7/2024).

Very menjelaskan bahwa tersangka sejak tahun 2023, kurang lebih 1,5 tahun menumpang dan tinggal dirumah orang tua korban tanpa dipungut biaya, karena orang tua dari korban kenal dengan almarhum orang tua tersangka dan kasihan keluarganya tinggal di desa pematang lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci dan sudah dianggap keluarga. 

"Kamar yang ditempati tersangka letaknya pas dibelakang atau samping kamar orang tua korban," sebutnya. 

Dalam keseharian tersangka bersama anak korban ikut membantu ibu korban metik tangkai cabe dan mengupas bawang, sedangkan upah yang diterima digunakan untuk membantu kebutuhan sehari-hari mereka. 

Dikarenakan sudah dekat, korban sering masuk ke kamar tersangka meminjam HP untuk menonton youtube, setelah diberikan dan saat baring di kasur yang dilakukan tersangka mengajaknya nonton YouTube bersama film Mak Beti tapi video yang diputarnya adalah video porno. Korban sempat bertanya video apa ini dijawab tonton saja video Mak Beti setelah itu yang dilakukan tersangka menindih badan korban dan menyetubuhinya.

"Sementara untuk bisa melakukan perbuatan selanjutnya tersangka memacari korban dan dengan bujuk rayu mengatakan bunda cantik tidak ada selain bunda yang cantik hingga korban merasa senang dan mau mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan persetubuhan," jelasnya. 

Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak korban kurang lebih sudah 8 kali, lanjut Kasat Reskrim Polres Kerinci, pertama kali pada bulan Maret 2024 pertengahan bulan puasa hingga bulan Juni 2024 bertempat di kamar tersangka rumah orang tua anak korban RT 08 desa Lawang Agung kecamatan Pondok tinggi Kota Sungai Penuh.

"Akibat perbuatan tersangka berdasarkan keterangan ibunya diketahui anak korban hamil dengan perkiraan usia kandungan sudah masuk 4 Minggu, anak korban lahir tahun 2012 dan saat sekarang berusia 12 tahun dan masih pelajar SD kelas 5," pungkasnya. 

Adapun, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagai mana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjaran.(Yudi)

Terkini