KERINCI,populisnews.com - Pj. Bupati Kerinci yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, SP, M.Si, membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044.
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kerinci ini bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci ini mengusung tema: “Mewujudkan Daerah Sejahtera Berbasiskan Pada Sumber Daya Alam dan Infrastruktur yang Layak dan Terpadu dengan Memperhatikan Kawasan Konservasi dan Kawasan Rawan Bencana.
Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Mahyudi, Staf Ahli Bupati Khalidi, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Raflizar yang mewakili Kepala Dinas PUPR, serta para kepala OPD dan perwakilan instansi vertikal lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Kerinci, dan sebagai narasumber utama, Dian Martiosa, Kepala Seksi Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Sekda Kerinci Zainal Efendi mengucapkan rasa terima kasih atas partisipasi seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan Peraturan Daerah ini.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kerinci mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda RTRW Kabupaten Kerinci. Tanpa dukungan dan bimbingan dari semua pihak, sulit kiranya Perda RTRW Kabupaten Kerinci dapat diselesaikan dengan baik,”ungkap Zainal Efendi.Sabtu (23/11/2024)
Ia juga menegaskan pentingnya Perda ini sebagai payung hukum yang sah untuk penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Kerinci. Dengan ditetapkannya Perda ini, maka Kabupaten Kerinci telah memiliki payung hukum yang sah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Melalui Perda RTRW ini, diharapkan tercapainya tujuan penataan ruang Kabupaten Kerinci, yakni untuk mewujudkan daerah sejahtera berbasis pada sumber daya alam dan infrastruktur yang layak dan terpadu dengan tetap memperhatikan kawasan konservasi dan kawasan rawan bencana.
Zainal Efendi juga mengimbau para kepala perangkat daerah dan seluruh pihak yang hadir untuk turut mensosialisasikan Perda RTRW ini kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para kepala perangkat daerah Kabupaten Kerinci dan semua pihak dapat menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat agar mengetahui pentingnya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ini. Manfaatnya sangat besar, antara lain mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota, mewujudkan keserasian pembangunan dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah Kabupaten Kerinci yang berkualitas,”tutupnya.(Yudi)