Satreskrim Polres Kerinci Amankan Seorang Remaja Diduga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 22:21:53 WIB
Poto, Satreskrim Polres Ketinci

KERINCI,Populisnews.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Pelaku diamankan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci terkait keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi akurat. "Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang dilaporkan pada 20 Desember 2024, serta didukung oleh Surat Perintah No. Sprin/390/II/OPS.1.3/2025 dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kasus untuk mengungkap kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.

Polres Kerinci menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana yang melibatkan anak maupun perempuan.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Kerinci dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak dan perempuan. **

Terkini