Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar di Dinas Perindag Kerinci Disorot.

Ahad, 16 Maret 2025 | 20:56:02 WIB

KERINCI,Populisnews.com - Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kerinci kembali mencuat ke publik. 

Kali ini, muncul laporan bahwa honor petugas pemungut retribusi diduga dibayarkan langsung dari pendapatan retribusi sebelum disetorkan ke kas daerah.

Informasi yang diperoleh, dari beberapa sumber menyebutkan bahwa pemungut retribusi tidak menerima honor resmi dari anggaran pemerintah, melainkan mengambil langsung dari uang retribusi yang dikumpulkan.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi pasar. Seharusnya, seluruh pendapatan retribusi masuk terlebih dahulu ke kas daerah sebelum dialokasikan sesuai aturan. Jika ada pemotongan langsung di lapangan, dikhawatirkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak tercatat secara penuh.

Bahkan masalah tersebut telah menjadi Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 yang menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dimana, Anggaran Pendapatan Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp1.102.000.000,00, namun realisasinya hanya Rp.835.517.000,00 (75,82%).

Sumber pendapatan ini berasal dari Retribusi Pelayanan Pasar, yang mencakup setoran kios permanen, los pasar, serta pedagang kaki lima. Namun, terjadi praktik pemotongan langsung dari pendapatan retribusi untuk membayar honor pemungut retribusi.

Temuan ini melanggar aturan tata kelola keuangan daerah. Karena setiap pendapatan retribusi seharusnya masuk ke kas daerah terlebih dahulu, sebelum dialokasikan kembali berdasarkan anggaran resmi.

Dimana, hasil investigasi BPK menunjukkan bahwa selama tahun 2023, total pembayaran honor kepada 16 pemungut retribusi mencapai Rp.113.535.000,00 yang dilakukan di 11 pasar.

Dari data ini, hampir 20% dari total pendapatan retribusi dipotong langsung untuk honor petugas pemungut retribusi. BPK RI menyebut ini bermasalah karena pendapatan daerah tidak boleh digunakan langsung sebelum masuk ke kas daerah. Praktik pemotongan langsung pendapatan retribusi untuk honor pemungut retribusi ini berpotensi sebagai celah korupsi dan pungutan liar (pungli).

BPK RI dalam laporannya menjelaskan pendapatan daerah seharusnya masuk ke kas daerah terlebih dahulu, bukan langsung digunakan untuk honor. Tidak ada mekanisme kontrol dan akuntabilitas atas jumlah honor yang diberikan kepada pemungut retribusi. Potensi penyalahgunaan dana karena pemotongan dilakukan tanpa transparansi dan regulasi yang jelas. Honor pemungut retribusi seharusnya dianggarkan dalam belanja pegawai, bukan dipotong dari retribusi pasar.

Jika hal ini terus dibiarkan, maka bisa jadi jumlah pemotongan ini lebih besar dari yang dilaporkan. Siapa yang menjamin bahwa pemungut retribusi tidak mengambil lebih banyak dari setoran pasar sebelum disetorkan ke bendahara penerimaan?

BPK RI telah merekomendasikan agar Bupati dan Kepala Disperindag segera memperbaiki mekanisme pengelolaan retribusi pasar, termasuk menghentikan praktik pemotongan langsung retribusi untuk honor petugas.

Mengevaluasi ulang sistem pemungutan retribusi untuk mencegah kebocoran dan penyimpangan dana. Mengadakan audit lanjutan terhadap setoran retribusi di semua pasar, untuk memastikan tidak ada dana yang hilang.

Sementara itu Kadis Perindag Kerinci, Yoddizal Ali,saat di hubungi wartawan untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut tak kunjung ada jawaban. Meskipun telah berusaha dihubungi beberapa kali via WA. (Yudi)

Terkini