SUNGAIPENUH, Populisnews.com - Satuan Satres Narkoba Polres Kerinci lagi-lagi berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja dalam wilayah Sungai penuh dan kerinci, Rabu (14/05/2025).
Kapolres kerinci Akbp Arya Tesa Brahmana ,S.I.K. melalui Kasat narkoba Iptu Yandra membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja di wilayah hukum polres kerinci.
"Sekira pukul 16.00 Wib, unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan dekat gapura perbatasan antara Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci sering di jadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja" ucapnya.
Dari informasi tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan di ketahui pelaku yang mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut berinisial A. Kemudian unit opsnal melakukan undercover buy untuk memesan narkotika jenis ganja tersebut kepada pelaku dan saat itu di sepakati bertemu di jalan Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Sekira jam 18.00 Wib, unit opsnal menunggu di lokasi tersebut, dan tak lama kemudian datang pelaku yang bernama ALIF bersama dengan 1 (satu) orang temannya yang di ketahui berinisial T, Pada saat itu, unit opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah itu di lakukan penggeledahan badan, di ketahui dari penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja,
Tidak sampai disitu saja Lalu kedua pelaku di interogasi, dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik inisial T, dan T mengakui bahwa daun ganja tersebut miliknya bahkan mengakui menyimpan lagi paket ganja di rumahnya.
Unit opsnal membawa kedua pelaku tersebut ke rumah T, yang berlokasi di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, dari lokasi tersebut, unit opsnal kembali menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9 (sembilan) paket yang di simpan dalam kamar unit opsnal melakukan penyitaan terhadap barang haram tersebut.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke Polres Kerinci dan telah dilakukan penahanan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kemudain Kedua pelaku dikenakan Ke – 1 Pasal 114 ayat (1) , Atau Ke – 2 Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. (Yudi)