SUNGAIPENUH, Populisnews.com - Seorang Pelaku tindak pidan Narkotika Sugianto Marta Fanio Alias Nonok (41) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kerinci di rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.
Penangkapan Nano berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di sekitar wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya dan menemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram, alat hisap sabu atau bong, pirex kaca, klip plastik bening, handphone, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu di wilayah Kelurahan Sungai Penuh selama kurang lebih 3 bulan. Barang haram tersebut dibagi menjadi paket kecil untuk kemudian dijual dengan sistem tempel di sejumlah titik serta ada yang dijual secara langsung kepada pembeli.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah ini.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. *