Satgas PKH Targetkan Proses Hukum Kades Terlibat Perambahan TNTN

Jumat, 13 Juni 2025 | 14:28:07 WIB
Bukti penjualan lahan di TNTN

PELALAWAN (Populisnews) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah memancang plang penyegelan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pada Selasa (10/6/2025), per hari itu seluruh kawasan hutan konservasi seluas 81.739 hektar berada dalam pengawasan dan pengamanan Satgas PKH.

Tak hanya mengambil alih penguasaan kawasan TNTN yang sudah berubah fungsi menjadi kebun sawit itu, Satgas PKH juga akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada oknum oknum yang terlibat dalam pengrusakan fungsi hutan di kawasan TNTN.

"Kita sudah memanggil oknum kades yang terlibat dalam masuknya masyarakat dalam kawasan hutan TNTN, ada peran mereka banyak pendatang yang berkebun sawit di TNTN," kata Wadansatgas PKH, Brigjen Dodi Triwinarto S.IP saat memaparkan kondisi TNTN saat ini kepada Ketua Pelaksana Satgas PKH pusat.

Seandainya dengan Wadansat, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr Febri Adriansyah menegaskan akan adanya upaya penegakan dan

Penyelesaian hukum secara cepat terhadap oknum oknum yang terlibat dalam rusaknya hutan negara yang menjadi habitat hewan langka dan dilindungi.

"TNTN adalah taman nasional yang paling lengkap keanekaragaman hayati di Indonesia ini, maka harus di jaga dan kembalikan fungsinya, penindakan hukum kepada oknum oknum yang terlibat atas beralihnya fungsi hutan menjadi kebun sawit ini akan kita proses secara hukum, "janji Febri

Masih dikatakan Febri, adanya pembangunan fasilitas umum di dalam kawasan TNTN menunjukkan campur tangan yang amat besar dari oknum oknum pemerintah setempat yang seakan memberi ruang atas kerusakan hutan seperti yang terjadi sekarang ini.

"Ada sekolah, ada rumah ibadah. Dan ada warga yang tinggal dalam kawasan  berKTP disini, ini akan kita selidiki, dari kades sampai ke disdukcapil nya,"imbuhnya

Sehari sebelum penyegelan oleh Satgas PKH di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan itu, Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Provinsi Riau telah melaporkan Kades Lubuk Kambang Bunga Rossi Chairul Slamet ke Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam sangkaan terlibat dalam penjualan dan penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam kawasan hutan konservasi TNTN.

"Kami menemukan bahwa praktik tersebut melibatkan pemberian uang panjar sebesar Rp180 juta kepada Kepala Desa dan uangnya dibagi-bagi sesuai kedudukan dan jabatannya masing-masing untuk memuluskan penerbitan SKT. Panjar tersebut diduga diberikan oleh pihak pembeli," ungkap Ketua FPHMT Riau Harapan AN, Bsc.

Dari data yang dikumpulkan oleh FPHMT, disebutkan  bahwa Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga diduga kuat telah menjual lahan hutan lindung TNTN seluas 100 hektar secara bersama-sama dengan kroninya untuk memuluskan  terbitnya SKT tanpa memiliki kewenangan yang sah. FPHMT menilai tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Kami minta Kejari untuk segera  menangkap Kades Lubuk Kembang Bunga , Rosii Chairul Slamet, dan dibawa ke pengadilan," kata  Amri Koto, Ketua DPD Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan.

Kades Lubuk Kembang Bunga Rossi Chairul Slamet ketika dikonfirmasi via nomor kontaknya enggan memberi pernyataan terkait perannya dalam penerbitan SKT lahan TNTN, Rossi mematikan panggilan telpon dari media ini.

"Dari wartawan?" katanya Rossi bertanya sebelum menutup telpon***

Terkini