SUNGAI PENUH, Populisnews.com - Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mengamankan diduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah Polres Kerinci pada Selasa, (17/06/2025).
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
“Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu,” ungkapnya
Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Dia menceritakan Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya masuknya narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi oleh pelaku. “Pada digeledah, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan berisi paket sabu,”jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang merupakan rekan sewaktu sesama tahanan di Lapas Sungai Penuh, dan transaksi dilakukan secara COD di wilayah Inderapura, Sumatera Barat. Dia mengakui membeli sabu seharga Rp800.000,- dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000,- per paket.
“Pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebutnya.
Polres Kerinci terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ( Yudi)