Soal Pemberian Gelar Adat LAMR, Armansyah: Kami Tak Mau Tuan Wahid Terjebak

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:48:56 WIB
Pj Setia Usaha Agung LAMR, Armansyah.

PEKANBARU,populisnews.com - Penolakan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto terhadap gelar adat yang hendak diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menjadi sinyal kuat bahwa lembaga adat tertinggi di Bumi Lancang Kuning ini sedang berada dalam krisis legitimasi.

Tak berselang lama usai pernyataan Hariyanto mencuat, tanggapan keras datang dari Armansyah, Pj Setia Usaha Agung LAMR hasil Musyawarah Besar (Mubes) di Dumai. Ia menilai bahwa penolakan tersebut merupakan refleksi kekecewaan terhadap kondisi LAMR yang sedang “tidak sehat” secara kelembagaan dan hukum.

"Dalam kondisi LAMR yang sedang tidak baik-baik saja, tentu tidak legitimate. Maka semua produk yang dilahirkan oleh LAMR hasil Mubeslub sangat diragukan keabsahannya, termasuk dalam memberikan gelar kepada para pejabat," tegas Armansyah kepada wartawan, Rabu (3/7/2025).

Menurutnya, Wakil Gubernur Riau secara tidak langsung telah menyuarakan keraguan terhadap otoritas LAMR versi Mubeslub. Bahkan, ia juga menaruh harapan besar agar Gubernur Riau Abdul Wahid --yang juga dijadwalkan menerima gelar adat-- tidak terjebak dalam jebakan simbolik yang dapat menurunkan martabat adat Melayu.

"Kami penuh keyakinan bahwa Tuan Abdul Wahid mampu menyelesaikan persoalan LAMR dalam rangka penegakan hukum dan marwah. Kami tidak ingin beliau ikut terjebak dalam proses penabalan gelar yang cacat secara legitimasi," katanya.

Armansyah juga mengungkap berbagai indikasi manipulatif dalam proses Mubeslub, yang menurutnya melanggar AD/ART LAMR dan sarat campur tangan kekuasaan di era Gubernur sebelumnya, Syamsuar.

Ia merinci beberapa kejanggalan serius:
Pertama, undangan dikirim diam-diam kepada pengurus kabupaten/kota satu hari sebelum Mubeslub untuk menandatangani dukungan.

Kedua, Gedung LAMR “dikosongkan” secara paksa lewat surat dari Sekda, lalu diserahkan kepada pengurus hasil Mubeslub.

Ketiga, dana hibah dari APBD tetap mengalir kepada LAMR versi Mubeslub meski legalitasnya belum sah menurut hukum.

"Kebenaran dikalahkan oleh kekuasaan. Melalui kekuasaan, semua bisa dilabrak. Ini soal marwah hukum, bukan sekadar soal adat. Penggunaan dana hibah oleh LAMR Mubeslub yang tak sah harus diusut hingga tuntas," tegasnya.

Armansyah menambahkan, bahwa Mubes Dumai adalah satu-satunya forum yang memenuhi syarat konstitusional LAMR, mulai dari kuorum, prosedur, hingga pengesahan AD/ART dan kepengurusan periode 2022–2027.

Sementara itu, LAMR versi Mubeslub dianggap cacat prosedural karena, pertama tidak memenuhi syarat permintaan 2/3 suara. Kedua tidak ada keputusan Majelis Kerapatan Adat (MKA). Ketiga, mengubah AD/ART di luar forum Mubes. Keempat menggelar “Mubeslub” hanya dalam waktu 2 jam di sebuah hotel.

Dengan makin terbukanya suara-suara kritis, kini publik Riau menanti akankah Gubernur Abdul Wahid tetap menerima gelar dari LAMR yang legalitasnya belum tuntas?

Satu hal yang jelas, penolakan SF Hariyanto telah membuka tabir bahwa gelar adat tidak boleh disematkan sembarangan, apalagi oleh lembaga yang masih bersengketa.(*)

 

Terkini