Dua Tersangka Baru Kasus PJU di Dinas Dishub Libatkan PNS dan Pegawai PPPK

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30:10 WIB

KERINCI,Populisnews.com – Lagi dan lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan Dua tersangka baru dalam kasus Korupsi Penerangan  Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci Tahun 2023, Kamis (17/07/2025).

Dua Orang tersangka baru yakni RDF Merupakan pegawai PPPK guru SMP 43 Kayu Aro dan HP Salah Satu Pegawai Negeri Sipil di Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Kedua tersangka merupakan sebagai Memakai perusahaan untuk pengadaan PJU di Dinas Perhubungan kabupaten Kerinci.

Sekira 12.00 WIB terlihat Dua orang Tersangka yang menggunakan, rompi pink keluar dari ruang penyidik Kejaksaan dan langsung di giring ke Mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa penetapan Dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari 7 orang tersangka sebelumnya.

“Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka lagi, HP PNS dan RDF guru PPPK di dinas Lingkungan Kerinci,”jelasnya.

“Kedua nya memakai perusahaan untuk mengerjakan beberapa titip PJU di kabupaten Kerinci,”sebutnya.

Kedua tersangka akan dilakukan penahanan semalam 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. “Keduanya akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan,”katanya. (Yudi)

Terkini