SUNGAIPENUH,Populisnews.com – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus menjadi sorotan tajam publik.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 9 orang tersangka hingga sejauh ini, kini muncul desakan agar aparat hukum turut menyeret konsultan perencana dan konsultan pengawas yang diduga kuat ikut berperan dalam menyukseskan praktik penyimpangan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Pengamat Hukum dan Publik Lokal Provinsi Jambi, Endi Suardani, S.Sy, .M.H, dikonfirmasi menjelaskan bahwa keterlibatan konsultan dalam proyek pemerintah bukan sekadar formalitas. Mereka memegang peran kunci, baik dalam merancang spesifikasi teknis maupun mengawasi realisasi pekerjaan di lapangan. Maka, jika proyek tersebut terbukti bermasalah, logikanya mereka pun tidak bisa cuci tangan.
Konsultan Perencana: Tangan Pertama yang Menentukan Arah Proyek
Dikatakan Endi bahwa konsultan perencana adalah pihak yang menyusun dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis. Dalam kasus PJU Dishub Kerinci, paket proyek dipecah menjadi 41 bagian kecil untuk menghindari mekanisme lelang dan dilakukan secara penunjukan langsung (PL).
"Pertanyaannya, apakah konsultan perencana tidak mengetahui bahwa pemecahan paket seperti itu dilarang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021? Jika mengetahui dan tetap menyusun rencana seperti itu, maka patut diduga telah terjadi rekayasa teknis sejak tahap awal," ujarnya.
Konsultan Pengawas: Penjaga Mutu yang Gagal Total
Fakta penyidikan menyebutkan bahwa barang dari 5 rekanan tidak sesuai spesifikasi alias menyimpang dari kontrak, dan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Ini jelas menunjukkan kegagalan atau pembiaran oleh konsultan pengawas yang dibayar untuk memastikan pekerjaan sesuai standar teknis.
"Seharusnya, konsultan pengawas tidak menyetujui pembayaran jika pekerjaan tidak sesuai. Namun, dalam kasus ini, pekerjaan tetap diterima dan dibayar penuh. Ini menandakan bahwa adanya dugaan pengawasan hanyalah formalitas ," tegasnya.
Bertanggung Jawab Secara Hukum dan Moral
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsultan bukan hanya penyedia jasa, tetapi penjamin profesionalitas dan integritas pelaksanaan proyek. Jika pekerjaan bermasalah, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya pada pejabat pengguna anggaran dan rekanan saja.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan asas “fungsi dan kewajiban profesional”, konsultan perencana dan pengawas dapat dikenakan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Harus Perluas Penindakan
Hingga kini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 9 tersangka utama. Namun, penyidikan terus berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan. Bila ditemukan dua alat bukti yang kuat, maka siapapun bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika mereka menerima bayaran atas perencanaan dan pengawasan, maka tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harus ada keadilan yang menyeluruh,” ujar sumber internal yang memahami proses pengadaan.
Konsultan perencana dan pengawas tidak bisa bersembunyi di balik profesionalitas semu. Dalam kasus proyek PJU Kerinci yang telah menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, mereka seharusnya turut bertanggung jawab, baik secara etika profesi maupun hukum pidana.
Penegakan hukum yang tuntas dan menyeluruh akan menjadi ujian nyata atas komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Jika hanya menjerat pelaksana dan pejabat, sementara konsultan dibiarkan lolos, maka praktik manipulasi teknis akan terus berulang.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Publik menanti: apakah konsultan juga akan diproses hukum atau kembali jadi “penonton bebas” dalam drama korupsi anggaran rakyat.(tim)