KERINCI,Populisnews.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023 kian meluas. Hari ini Selasa (05/08/2025) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai penuh Kembali menetapkan Satu orang tersangka.
Dalam konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menjelaskan bahwa YAS merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari HC Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Sebagai Pengguna Angaran, sebelumnya sudah ditahan dalam kasus ini.
Menurutnya, YAS memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut. “Tersangka YAS bersama-sama dengan tersangka lainnya memecah paket pekerjaan sehingga pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Setelah itu, YAS menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasi Pidsus Yogi, SH dan Kasi Intel Agung, SH.
Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAS disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“hingga kini total tersangka yang telah ditahan kini mencapai 10 orang. Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tegas Sukma.
Sebelumnya 9 tersangka yang telah di tahan oleh Kejari Sungai Penuh. Yaitu :
Heri Cipta (HC) – Kepala Dishub Kerinci, Nel Edwin (NE) – Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kerinci, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pihak rekanan, F – Direktur PT WTM, G – Direktur CV BS, J – Direktur CV AK, AN – Direktur CV TAP, SM – (disebut juga SN di beberapa sumber) Direktur CV GAJ (atau CV GAW), dan Dua orang lagi, HP (HA) – seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kesbangpol Pemkab Kerinci. RDF (REF) – seorang pegawai kontrak PPPK yang berprofesi sebagai guru SMP di Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar. (Yudi)