Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2021, Kades dan Mantan PJs Batang Merangin ditahan Kejari Sungai Penuh

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:09:16 WIB

SUNGAIPENUH,Populisnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Hari ini, Rabu (20/08/2025) Menetapkan Dua tersangka yaitu Z mantan PJs dan S sebagai Kepala Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci.

Menurut keterangan Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, SH. M.Hum Dana Desa  awalnya dikelola oleh tersangka Z selaku Pjs Kades pada periode Februari hingga Juli 2021.

Selanjutnya, pengelolaan anggaran dilanjutkan oleh S yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021, Pada Tahun 2021 Desa Batang Merangin Menerima anggaran sebesar Rp. 1.6 milyar. Dari anggaran tersebut ditemukan kerugian negara sekitar RP. 644 juta.

"Modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.

Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Sebagian kegiatan terindikasi fiktif, sementara lainnya mengalami mark up anggaran. Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp644 juta.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Luxio yang diketahui milik tersangka S sebagai bagian dari barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yudi)

Terkini