KERINCI,Populisnews.com – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali memunculkan fakta baru yang menyeret dua figur penting di legislatif. Mantan Ketua DPRD Kerinci Edminuddin dan Plt Sekretaris Dewan, Jondri Ali. Keduanya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki peran signifikan dalam proses pengondisian proyek hingga pemecahan paket pengadaan menjadi bagian-bagian pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025), dengan menghadirkan 10 terdakwa dari unsur pejabat Dinas Perhubungan hingga rekanan.
Pertemuan Kunci di Ruang Sekwan: Awal Pemecahan Proyek
Dalam dakwaan, JPU menegaskan bahwa proses pengondisian proyek dimulai dari pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan, yang juga menjabat PPK, Heri Cipta, ke ruang Plt Sekwan Jondri Ali. Saat itu, Edminuddin bersama 11 anggota DPRD lainnya telah berkumpul.
Namun pertemuan tersebut bukan sekadar rapat koordinasi. JPU menilai forum itu menjadi titik awal ketika para anggota dewan menegaskan agar proyek PJU diperlakukan sebagai bagian dari pokir—padahal pokir seharusnya hanya berupa masukan program, bukan dasar intervensi dalam pengadaan.
Di momen itu, Edminuddin dan Jondri Ali diduga berperan sebagai penghubung yang memfasilitasi penyerahan daftar perusahaan titipan anggota DPRD untuk diarahkan ke Dinas Perhubungan.
Dari Daftar Perusahaan ke Pengaturan Pengadaan
Setelah daftar perusahaan titipan diserahkan melalui Edminuddin, dan difasilitasi oleh Jondri Ali, proses pengadaan yang seharusnya melalui tender terbuka diduga diarahkan menjadi penunjukan langsung.
Pola ini dinilai JPU sebagai bentuk intervensi legislatif yang menabrak aturan, sekaligus menjadikan proyek PJU sebagai “lahan fee” yang dibagi berdasarkan jatah pokir masing-masing legislator.
Fee 15 Persen: Buntut Pemecahan Proyek menjadi Pokir
Hasil pengondisian proyek yang dipaksa menjadi paket-paket pokir itu diduga menghasilkan aliran fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak. Dana ini diduga mengalir kepada 12 anggota DPRD Kerinci, dengan besaran bervariasi antara Rp 18 juta hingga Rp 138 juta.
Joni Efendi disebut sebagai penerima terbesar.
JPU menyebut aliran fee tersebut sebagai bukti bahwa proyek PJU benar-benar dipetakan sebagai jatah legislatif, bukan program pembangunan yang berjalan profesional.
Peran Eksekutif dan Rekanan: Bagian dari Skema Besar
Selain anggota dewan, sejumlah pejabat eksekutif dan rekanan juga disebut menerima aliran dana, antara lain:
Heri Cipta – Rp 336 juta
Nael Edwin – Rp 75 juta
Kelompok rekanan – ratusan juta rupiah dari margin pembelian komponen
JPU menyimpulkan bahwa kasus PJU Kerinci bukan sekadar praktik markup, melainkan kolusi terstruktur yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan pihak penyedia.
Publik Menanti Pendalaman Peran Dua Figur Sentral
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari unsur DPRD dan Sekretariat Dewan. Publik kini menanti apakah peran Edminuddin dan Jondri Ali, yang disebut berada di titik sentral proses pengondisian proyek, akan terungkap lebih dalam melalui kesaksian pejabat dan terdakwa lainnya.
Kasus ini dipandang sebagai ujian besar komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Kerinci, mengingat luasnya jaringan dan tingginya posisi pihak-pihak yang diduga terlibat. (Yudi)