PEKANBARU,populisnews.com — Di balik deretan proyek pengadaan barang dan jasa di UIN Suska Riau, muncul pola yang dianggap janggal. Data resmi LKPP menunjukkan dua perusahaan berbasis lokal memborong 81 paket pekerjaan sekaligus. Angka yang tidak biasa untuk sebuah institusi pendidikan besar yang seharusnya membuka ruang kompetisi seluas-luasnya.
Pertanyaan yang kini muncul. Mengapa pemenang tender hanya berputar pada lingkaran yang sama?
Jejak Konsolidasi Proyek
Berdasarkan penelusuran:
| Perusahaan | Jumlah Paket | Nilai |
| CV Makmur Jaya | 57 paket | Rp 4,57 M |
| CV Sukses Mandiri | 24 paket | Rp 805 Juta |
Sumber internal kampus yang enggan disebutkan namanya menyebut, kedua perusahaan itu sudah sering menjadi langganan pemenang proyek sejak beberapa tahun belakangan.
“Nama-nama itu sudah familiar. Kalau ada pekerjaan, biasanya mereka yang masuk dan menang,” ungkap sumber kepada wartawan.
Pola itu terindikasi mengarah pada rent-seeking (praktik memperkaya kelompok tertentu melalui akses kekuasaan tanpa persaingan sehat).
Pecah Paket
Ditemukan sejumlah proyek dengan jenis pekerjaan sejenis, anggaran serupa, dan waktu pelaksanaan berdekatan.
Contohnya, soal Renovasi ruang Tes Bahasa Inggris 1 dan 2, Pengembangan studio dan ruang layanan mahasiswa, dan Pemeliharaan aset kampus.
Modus pemecahan paket berpotensi dilakukan untuk menghindari tender terbuka dan cukup dilelang melalui metode yang memudahkan perusahaan tertentu menguasai pasar.
Menanggapi hal ini, Irjen Kemenag RI Khairunas menegaskan, praktek monopoli tidak boleh dalam pengadaan barang dan jasa.
"Semua proses harus transparan dan akuntabel," ujar Khairunas kepada media, Minggu (30/11/2025).
Dikatakan, ini merupakan komitmen dari Menteri Agama. "Kami menyambut baik arahan pak menteri agama dan berkomitmen mengawal pengadaan barang dan jasa agar transparan, akuntabel serta bebas monopoli. Dengan pengawasan Itjen dan unit kerja setiap proses berjalan sesuai prinsip good governance, integritas dan kepentingan masyarakat," tegas Khairunas.
Sumber ahli pengadaan pemerintah menilai, tidak mungkin satu perusahaan memenangkan puluhan paket tanpa sinyal kuat dari internal PPK atau panitia pemilihan.
Dalam Perpres 46/2025 sudah jelas, E-purchasing harus jadi prioritas jika barang tersedia di e-katalog. Namun PPK justru memilih mekanisme fisik dan memecah paket, diduga demi memuluskan pemenang tertentu.
Potensi Kerugian Negara
Sementara, praktisi hukum Robert Hendrico SH menyebutkan, selain pelanggaran etik dan administrasi, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana korupsi dan persaingan usaha tidak sehat.
“Jika terbukti terjadi pengaturan tender, ancaman pidananya jelas. Baik penerima maupun pemberi keuntungan bisa dipenjara,” ucap Robert.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan karena dugaan ini bukan delik aduan.
Integritas UIN Suska Dipertaruhkan
Kini masyarakat menunggu. Apakah Kemenag dan APH siap bertindak? Dan akankah KPPU mengungkap jaringan monopoli di lingkungan kampus? Sebab publik layak mengetahui siapa yang bermain di balik proyek miliaran rupiah tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Upaya konfirmasi kepada Rektor UIN Suska belum berbuah jawaban. Sikap bungkam ini justru memicu tanda tanya baru. Mengapa kampus tidak segera meluruskan informasi? Apa yang sebenarnya terjadi dalam dapur pengadaan? Siapa yang melindungi pola pemenangan proyek ini? Ketika transparansi tidak diberikan, kecurigaan publik makin menguat.
UIN Suska bukan sekadar kampus negeri. Tapi ia institusi keagamaan yang membawa misi akuntabilitas dan nilai moral. Jika dugaan ini terbukti, maka dampaknya bukan hanya pada uang negara, tetapi juga nama baik syiar Islam dalam tata kelola publik.(*)