SUNGAIPENUH,Populisnews.com – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada para penerima dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Rabu (24/12/2025).
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 1.798 PPPK menerima SK, yang terdiri dari 226 PPPK Tahap II serta 1.527 PPPK Paruh Waktu dari formasi Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru.
Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi diangkat. Ia menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Pengangkatan sebagai PPPK adalah kepercayaan negara. Saudara-saudari dituntut untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta berorientasi pada pelayanan publik. Jadilah aparatur yang disiplin, beretika, dan mampu menjadi teladan di lingkungan kerja masing-masing,” tegas Alfin.
Lebih lanjut, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi dan kapasitas diri, seiring dengan dinamika dan tuntutan kinerja birokrasi yang terus berkembang. Ia berharap kehadiran PPPK mampu memperkuat kinerja perangkat daerah serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
Acara penyerahan SK PPPK tersebut berlangsung tertib dan penuh khidmat, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Ketua DPRD Hutri Randa, Anggota DPRD Dahkir Yahya, Sekretaris Daerah Alpian, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dengan diserahkannya SK ini, diharapkan seluruh PPPK dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja masing-masing serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Sungai Penuh. (Yudi)