Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan Kerinci Dikeluhkan Berbelit, Ahli Waris Bolak-Balik Tanpa Kepastian

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:18:29 WIB

KERINCI,Populisnews.com — Proses pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan Kerinci kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah keluarga peserta mengeluhkan birokrasi yang dinilai berbelit-belit, memakan waktu lama, serta tidak memberikan kepastian pencairan hak ahli waris.

Beberapa warga mengaku harus bolak-balik mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh hanya untuk melengkapi berkas administrasi yang dinilai terus berubah dan tidak disampaikan secara jelas sejak awal.

“Sudah beberapa kali saya datang untuk melengkapi berkas. Setiap kali datang selalu ada saja syarat tambahan. Kami ini sedang berduka, tapi justru dipersulit,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai pelayanan kurang responsif dan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi ahli waris yang sedang membutuhkan dana mendesak pasca meninggalnya anggota keluarga.

Dalam beberapa kesempatan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kerinci disebut memberikan penjelasan secara langsung melalui petugas bernama Damanta dan Sisil. Namun, menurut warga, meski ada perbaikan administrasi, prosedur yang diterapkan tetap terkesan mempersulit. Padahal, pengurusan klaim dilakukan secara resmi oleh Kepala Desa, staf desa, serta istri almarhum selaku ahli waris.

Ironisnya, klaim tersebut telah diajukan sejak akhir tahun 2024, namun hingga kini belum juga menunjukkan kejelasan. Pihak BPJS berdalih klaim belum bisa dibayarkan karena iuran peserta tahun 2024 belum dilunasi oleh pemerintah desa. Padahal peserta merupakan peserta kolektif yang iurannya bersumber dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), yang saat itu mengalami kendala pencairan dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Koto Baru, Eri Mardison, menjelaskan bahwa setelah dana BKBK cair, pihak desa langsung melunasi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, dengan harapan klaim JKM warganya dapat segera dibayarkan sesuai janji pihak BPJS.

“Kewajiban sudah kami lunasi, tapi hak warga belum juga dipenuhi. Bahkan ahli waris masih diminta datang ke kantor BPJS. Kalau memang mau diselesaikan, tinggal transfer saja ke rekening ahli waris. Nomor rekening bukan hal sulit diminta,” ungkap Kades dengan nada kesal.

Masyarakat berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memperbaiki prosedur layanan, meningkatkan transparansi, serta mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama dalam kasus klaim kematian yang menyangkut keberlangsungan hidup keluarga almarhum.

Selain itu, masyarakat juga meminta pihak pengawas dan instansi berwenang untuk turun tangan mengawasi kinerja oknum BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh yang dinilai terlalu menitikberatkan birokrasi rumit tanpa memahami kondisi sosial dan ekonomi ahli waris.

Sebagai informasi, Jaminan Kematian (JKM) merupakan manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dengan tujuan memberikan perlindungan dan membantu ahli waris memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Sesuai ketentuan, klaim JKM seharusnya dibayarkan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut.

Sumber: Suarabernas.com

Terkini