Aktivis Mahasiswa Dorong Kejaksaan Periksa Kadis DPMPTSP dan Disbun Terkait PT Pesawon Raya

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:18:16 WIB
Aktivis mahasiswa Pelalawan Qadri

PELALAWAN (Populisnews) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti serius praktik ratusan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat 537 perusahaan atau badan hukum pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang hingga kini belum mengantongi HGU.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat. Ia menegaskan, pemerintah tengah melakukan penertiban menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kementerian ATR/BPN juga menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU hingga evaluasi selesai,” ujar Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN fokus pada pembenahan tata kelola pertanahan dan penegakan hukum di sektor perkebunan.

Aktivis mahasiswa Pelalawan, Qodri, menilai Pemerintah Kabupaten Pelalawan perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait dugaan pembiaran operasional perkebunan kelapa sawit PT Pesawon Raya tanpa HGU.

“Ada dugaan kuat unsur kesengajaan atau setidaknya pembiaran oleh pemerintah daerah. Jika perusahaan beroperasi tanpa HGU, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” kata Qodri kepada Persadariau.

Menurutnya, operasi perkebunan tanpa HGU berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, masyarakat juga diduga dirugikan karena kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen tidak dapat direalisasikan secara sah.

Secara hukum, keberadaan HGU merupakan syarat utama penguasaan lahan perkebunan skala besar. Ketentuan tersebut diatur dalam:

?Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 28 hingga Pasal 34 yang menegaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara bagi perusahaan pertanian, perkebunan, dan peternakan.

?Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 dan Pasal 47, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

?Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa IUP tidak dapat menggantikan HGU.

?Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkait potensi kehilangan penerimaan daerah.

?Sementara kewajiban plasma diatur dalam Pasal 58 UU Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas izin usaha.

Kepala BPN Pelalawan, Ir. Umar Fathoni, M. Si mengaku asing dengan nama PT. Pesawon Raya. Menurutnya sampai saat ini perusahaan itu belum pernah mengurus HGU di BPN.

" Namanya asing bagi saya, belum pernah pengajuan HGU ke kami," tegasnya kepada awak media.

Menurutnya jika perusahaan yang sudah 3 tahun berdiri dan memiliki IUP namun belum juga mengurus HGU, maka DPMPTSP dapat melakukan tindakan tegas dengan mencabut IUP nya. Jika hal itu tidak dilakukan menandakan pengawasan pemerintah daerah sangat lemah.

" Setelah dikeluarkannya IUP, diawasi apakah kewajiban lainnya dijalankan. Seperti harus mengurus HGU setelah 3 tahun dari diterbitkannya IUP nya. Jika tidak diurus, wajib dicabut izinnya," jelasnya lagi.

Desakan Penegakan Hukum

Qodri mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Menurutnya, jika ditemukan unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat dapat menelusuri potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan manajemen PT Pesawon Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional perkebunan tanpa HGU tersebut. Persadariau masih berupaya meminta konfirmasi untuk keberimbangan informasi.

Dampak nyata dari tidak adanya HGU bagi negara terutama, negara kehilangan PBB P3 tahunan dan daerah kehilangan Dana Bagi Hasil PBB.

Selain itu kerugian rutin dan berulang setiap tahun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Uang Pemasukan HGU. Akibatnya tidak ada setoran uang pemasukan, tidak ada PNBP pertanahan. Tim

Terkini