Pemkab Pelalawan Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU: Dinilai Berpotensi Timbulkan Kebocoran Pajak Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:46:30 WIB
Kepala DPMPTSP Pelalawan Bud Surlani ST MM

PELALAWAN (Populisnews) — Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai mengevaluasi operasional PT Pesawon Raya yang diduga menjalankan usaha perkebunan tanpa mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor perpajakan dan retribusi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, mengatakan pemerintah daerah akan membentuk tim evaluasi lintas instansi guna menelusuri kelengkapan perizinan serta dampak administratif dan fiskal dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Saat ini masih kami evaluasi. Minggu depan kami akan membentuk tim evaluasi dengan melibatkan beberapa pihak. Tim tersebut yang nantinya memberikan rekomendasi kepada kami, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan,” ujar Budi kepada Persadariau, Rabu (28/1/2026).

Menurut Budi, penilaian teknis kegiatan usaha perkebunan menjadi kewenangan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak). Namun, evaluasi tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan juga keterkaitan dengan kepatuhan pajak, tata kelola lahan, dan kewajiban lingkungan.

“Secara teknis dinilai oleh Disbunak. Tetapi kami juga akan meminta pendapat dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, KPP Pratama, Bagian Tata Pemerintahan, serta Bapenda,” katanya.

Keterlibatan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilai penting untuk memastikan potensi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, tidak hilang akibat operasional perusahaan yang belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Pemerintah daerah menegaskan, hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan langkah administratif lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Pesawon Raya diyakini telah beroperasi sejak tahun 2000 silam, atau selama 25 tahun tanpa kantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas kebun 625,50 hektar.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M. Si menjelaskan jika perusahaan yang sudah tiga tahun berdiri dan memiliki IUP namun belum juga mengurus HGU, maka DPMPTSP dapat melakukan tindakan tegas dengan mencabut IUP nya, jika hal itu tidak dilakukan menandakan pengawasan pemerintah daerah atas operasional perusahaan perkebunan di wilayah nya sangat lemah.

"Setelah dikeluarkannya IUP, di awasi apakah kewajiban - kewajiban lainnya di jalankannya, seperti harus mengurus HGU setelah tiga tahun keluarnya IUP, jika tidak diurus juga harus di cabut IUP itu, agar badan hukum itu taat, kalau perusahaan tidak taat, artinya pengawasan tidak berjalan," jelasnya.

Ia juga menyayangkan dengan tidak taat nya badan hukum pelaku usaha perkebunan atas regulasi yang berlaku mengakibatkan tanggung jawab perusahaan terhadap pemerintah dan masyarakat juga tidak ada, seperti kewajiban plasma 20 persen yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, bisa juga tanggung jawab CSR yang juga dapat diberikan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan atau Pemerintah Daerah.

"Bekum lagi potensi pajak, ini jelas merugikan,"imbuhnya.

Diakui Fathoni, dirinya tidak mengetahui secara persis berapa jumlah perusahaan yang memiliki IUP tetapi tidak mengantongi HGU di Kabupaten Pelalawan, karena pihaknya hanya memiliki data terkait HGU saja. Namun ada beberapa perusahaan yang dalam pantauan ATT/BPN Pelalawan yang tidak memiliki HGU seperti perusahaan perkebunan sawit di Bandar Sei Kijang.

"Di Pelalawan ini banyak yang sudah diterbitkan IUP nya tapi tidak memiliki HGU, seperti PT. Guna Dodos di Sei Kijang yang punya 600an hektar areal perkebunan, namun yang masuk HGU cuma 200an hektar saja, potensi kewajiban 20 persen plasma kan besar tidak ditunaikan," bebernya***

Terkini