JAMBI,Populisnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan. Penindakan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang mengangkut BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal petugas menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.
“Total muatan diperkirakan mencapai sekitar 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polda Jambi juga tengah mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Pol. Erlan Munaji mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi BBM ilegal karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat berisiko karena pengangkutan tanpa standar keamanan dapat memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan kejahatan di bidang migas,” pungkasnya. **