SUNGAIPENUH,Populisnews.com – Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/01/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan turut dihadiri serta disaksikan oleh Kapolres Sungai Penuh AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Aries Kata Ginting, S.H., perwakilan Satpol PP, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana yang telah inkracht, terdiri dari 11 perkara narkotika, 2 perkara tindak pidana pembunuhan, 3 perkara persetubuhan terhadap anak, serta 3 perkara tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 82,39 gram, ganja seberat 60,28 gram, serta 590 butir obat-obatan terlarang. Seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa telepon genggam, senjata tajam, pakaian, serta barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.
Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta transparansi kepada masyarakat, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). *