Pekanbaru, populisnews.com – Tahapan pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Sukamaju terus berjalan. Para bakal calon kini telah menuntaskan proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Selasa (17/3/2026).
Pelaksanaan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan RT/RW. Aturan tersebut menjadi landasan untuk menciptakan proses pemilihan yang lebih tertib, transparan, dan terstruktur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Di Kelurahan Sukamaju sendiri, terdapat 4 RW dan 9 RT yang masa jabatannya telah berakhir, yakni di wilayah RW 1, 2, 3, dan 5. Panitia pemilihan yang telah dibentuk sebelumnya kini terus menggesa tahapan demi tahapan agar proses demokrasi di tingkat masyarakat ini berjalan sesuai ketentuan.
Lurah Sukamaju, M. Ichfan, mengakui bahwa pelaksanaan UKK sempat mengalami keterlambatan dari jadwal semula. Namun, ia memastikan seluruh proses kini telah rampung.
“Memang ada sedikit keterlambatan dari jadwal yang direncanakan. Seharusnya dilaksanakan Ahad kemarin, namun baru hari ini bisa terlaksana. Alhamdulillah, tahap UKK sudah selesai,” ujarnya usai kegiatan.
Ia menjelaskan, hasil UKK yang telah dilakukan oleh tim seleksi selanjutnya akan diserahkan kepada panitia pemilihan untuk diumumkan kepada masyarakat. Calon yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Pemilihan RW 01, Dicky Pribadi. Ia menyebut seluruh proses, mulai dari sosialisasi hingga penjaringan calon, berjalan dengan lancar.
“Untuk RW 01, hanya ada satu calon atau calon tunggal. Kita tinggal menunggu hasil UKK. Setelah itu, akan dilakukan musyawarah bersama warga untuk menetapkan Ketua RW,” jelasnya.
Dengan selesainya tahap UKK ini, diharapkan proses pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Sukamaju dapat segera memasuki tahap penetapan, sehingga kepengurusan baru dapat segera terbentuk dan menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.(*)