PEKANBARU, populisnews – Proses pengurusan hak waris dan administrasi pensiun almarhum Syahbadar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, memunculkan polemik antara pihak keluarga dan instansi terkait.
Dua anak kandung almarhum, Agung Mahardiansyah dan Suci Mahardiansyah, melayangkan surat resmi kepada Kepala BPMP Riau tertanggal 5 Mei 2026. Dalam surat tersebut, keduanya meminta penjelasan rinci terkait mekanisme pengurusan hak waris, status administrasi keluarga, hingga dasar hukum pembagian hak ahli waris.
Almarhum Syahbadar diketahui meninggal dunia pada 22 April 2026 di Pekanbaru. Dalam surat itu, pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas perhatian BPMP Riau selama proses pemakaman, namun juga meminta keterbukaan informasi terkait dokumen dan prosedur administrasi yang berkaitan dengan hak ahli waris anak.
Selain meminta penjelasan mengenai dokumen kepegawaian dan daftar tanggungan keluarga terakhir, pihak keluarga juga mempertanyakan mekanisme penetapan ahli waris mengingat adanya riwayat perceraian dan pernikahan kedua almarhum.
Pihak keluarga turut menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam proses pengurusan hak waris tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Riau, Komnas Perempuan, hingga Kementerian HAM.
Menanggapi hal tersebut, BPMP Riau melalui surat balasan tertanggal 7 Mei 2026 menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPMP Riau, Dr. Nilam Suri, dijelaskan bahwa instansi telah memulai proses administrasi internal sejak almarhum wafat, termasuk pengurusan hak pensiun dan uang duka.
BPMP Riau juga menegaskan bahwa anak kandung dari pernikahan pertama tetap memiliki hak sebagai ahli waris, meskipun kedua orang tua telah bercerai.
“Saudara selaku anak kandung dari perkawinan sah pertama tetap memiliki hak sepenuhnya sebagai ahli waris,” demikian isi surat balasan BPMP Riau.
Namun demikian, BPMP Riau menyebut proses administrasi harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan keluarga majemuk, yakni adanya istri sah yang masih hidup dan anak-anak dari pernikahan sebelumnya.
Dijelaskan juga dalam surat tersebut, bahwa pencairan dana Taspen dan gaji terusan memerlukan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) atau Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama yang mencantumkan seluruh ahli waris sah.
Bantah Mempersulit
Sementara, Kasubag Umum BPMP Riau, Dr Yusra Afdal Kahar, saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026) mengatakan pihaknya tidak pernah mempersulit proses pengurusan administrasi ahli waris.
“Semua surat yang diminta sudah kita beri. Baik itu SK maupun surat yang menerangkan bahwa mereka ahli waris. Tinggal lagi surat pengantar dari instansi ke Taspen yang belum kita berikan,” ujar Yusra.

Kasubag Umum BPMP Riau, Dr Yusra didampingi staf
Menurutnya, surat pengantar tersebut belum diterbitkan karena BPMP perlu memastikan seluruh pihak ahli waris hadir bersama guna menghindari persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Karena mereka keluarga majemuk, ada istri sah kedua dan anak dari istri pertama. Oleh sebab itu kedua belah pihak harus hadir. Tidak mungkin kita berikan satu-satu,” jelasnya.
Ia juga menyebut BPMP Riau siap memfasilitasi mediasi apabila terdapat kendala komunikasi antara pihak keluarga.
“Kalau ada pihak keluarga yang sulit dihubungi, kami siap membantu memediasi agar proses administrasi bisa berjalan lancar,” tambahnya.
BPMP Riau menyatakan tetap membuka ruang koordinasi dengan seluruh ahli waris agar proses administrasi hak pensiun dan hak keluarga almarhum dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses pengurusan administrasi ahli waris disebut masih dalam tahap koordinasi antara pihak keluarga dan BPMP Riau.(*)