Tanah Warisan Berubah Nama, Erma Menangis Pertahankan Rumah peninggalan Orang Tua di Sidang Sengketa Lahan

Jumat, 05 Juni 2026 | 21:00:00 WIB
Tanah dan Rumah warisan orang tua tempat Erma Ningsih dan keluarga bernaung yang disengketakan.

KAMPAR, populisnews.com - Sengketa tanah warisan di Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang. Memasuki sidang ke-13, majelis hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa, Jumat (5/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan fisik tanah dan bangunan yang menjadi objek gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Erma Ningsih selaku penggugat I dan Dani Abadi selaku tergugat I yang merupakan adik iparnya.

Hadir dalam pemeriksaan tersebut perwakilan hakim PN Bangkinang, Kepala Desa Mayang Pongkai Afriyanto, Bhabinkamtibmas Irfan, para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Di tengah pemeriksaan lapangan, majelis hakim kembali mendorong kedua belah pihak menempuh jalan damai guna mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

"Kedua belah pihak sama-sama akan mengalami kerugian. Kalah jadi abu, menang jadi arang," ujar salah seorang perwakilan hakim.

Namun ajakan damai itu ditolak tegas oleh Erma Ningsih. Dengan mata berkaca-kaca, perempuan berusia 49 tahun itu menyatakan akan terus memperjuangkan rumah dan tanah yang menurutnya merupakan harta peninggalan orang tuanya.

"Saya akan pertahankan tanah ini. Karena ini merupakan harta peninggalan orang tua saya," ucap Erma sambil menahan tangis.

Pemeriksaan setempat berlangsung singkat. Majelis hakim hanya memastikan keberadaan objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang saat ini masih ditempati Erma dan keluarganya.

Usai pemeriksaan, hakim menawarkan jadwal sidang lanjutan pada pekan depan. Namun kuasa hukum penggugat meminta agar persidangan dilanjutkan dua pekan mendatang.

"Kalau minggu depan kami tidak bisa. Kami minta dua pekan ke depan dilanjutkan sidangnya," ujar kuasa hukum penggugat, Firdaus SH., MH

Bermula dari Utang Bank

Kasus ini bermula dari pinjaman yang dilakukan Erma Ningsih dan suaminya, Muzakir Walat, kepada Bank Danamon Cabang Kampar Kiri beberapa tahun lalu.

Menurut Erma, saat itu Dani Abadi bersedia membantu melunasi pinjaman mereka sebesar Rp205 juta. Kesepakatan yang terjadi, kata Erma, hanya sebatas apabila dirinya tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka kebun sawit dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 242 dapat dialihkan kepada Dani.

Sementara rumah tempat tinggalnya beserta tanah dengan SHM Nomor 534 disebut tidak pernah menjadi bagian dari kesepakatan karena merupakan rumah warisan orang tua Erma.

Setelah pelunasan utang di bank selesai, Erma mengaku sempat meminta kembali sertifikat rumahnya. Namun dokumen tersebut dititipkan sementara kepada Dani dengan alasan kondisi sudah malam dan hujan deras.

"Saya percaya karena dia adik ipar saya sendiri," tutur Erma.

Majelis hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa, Jumat (5/6/2026).

Seiring berjalannya waktu, kebun sawit yang menjadi objek kesepakatan disebut telah dijual Dani pada tahun 2018. Hasil penjualan lahan tersebut digunakan untuk menutupi utang Erma.

Namun persoalan baru muncul ketika pada tahun 2023 Dani mengklaim tanah dan rumah yang ditempati Erma sekarang sebagai miliknya. Bahkan, menurut Erma, rumah tersebut sempat dipasarkan untuk dijual melalui media sosial.

Saat itulah Erma mengaku mengetahui bahwa sertifikat rumah warisan orang tuanya telah beralih nama menjadi milik Dani.

Diduga Ada Unsur Pemalsuan

Kuasa hukum Erma Ningsih, Silvia Utami SH MH, Firdaus S.Ag SH MH, dan Yogi Darmawan SH, menduga terdapat kejanggalan dalam proses peralihan sertifikat tersebut.

Menurut Firdaus yang menghadiri sidang PS tersebut, tidak pernah ada transaksi jual beli rumah maupun tanah warisan yang menjadi objek sengketa saat ini.

"Kok bisa sertifikat yang dititipkan berubah menjadi milik Dani? Kami menduga ada sesuatu yang tidak sesuai prosedur. Klien kami meyakini tanda tangan yang pernah dilakukan hanya berkaitan dengan penyelesaian utang-piutang, bukan untuk proses balik nama tanah dan rumah," kata Firdaus saat ditemui usai pemeriksaan setempat.

Pihak penggugat juga menduga terdapat unsur pemalsuan dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut. Dugaan itu kini menjadi salah satu pokok perkara yang sedang diuji dalam persidangan.

Sebelumnya, upaya mediasi di tingkat desa telah dilakukan. Namun tidak tercapai kesepakatan. Dani disebut menolak menerima pelunasan utang yang hendak dibayarkan Erma dan tetap mengklaim kepemilikan atas rumah tersebut.

Kini nasib rumah yang berdiri di atas tanah warisan keluarga itu menunggu putusan pengadilan.

Bagi Erma, perkara ini bukan sekadar sengketa sertifikat atau persoalan utang-piutang. Di tanah itulah ia dibesarkan. Di halaman rumah itu pula orang tuanya dimakamkan.

Persidangan masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bangkinang. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah Erma dapat mempertahankan rumah peninggalan orang tuanya, atau justru harus meninggalkan tempat yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari hidupnya.(*)

Terkini