Tidak Selesai di Daerah, Akhirnya DPC Demokrat Inhu Serahkan Nasib Empat Anggota DPRD Inhu ke DPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 15:07:36 WIB

INDRAGIRI HULU, Populisnews.com - Konflik internal di tubuh Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bersama Dewan Kehormatan Cabang (DKC) Partai Demokrat Inhu secara resmi mengusulkan sanksi keanggotaan sekaligus Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Inhu dari Fraksi Demokrat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 085/A/DPC-PD-INHU/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP), serta Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Langkah itu diambil setelah DPC dan DKC menilai keempat legislator tersebut melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan tidak mematuhi berbagai mekanisme internal partai yang telah ditempuh selama beberapa bulan terakhir.

Wakil Ketua I DPC Demokrat Inhu, Suhariyanto, SH, didampingi Sekretaris DPC Anggi Destriono, S.Pt., menegaskan bahwa usulan sanksi berat dan PAW bukan keputusan yang diambil secara mendadak.

Menurutnya, partai terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara persuasif melalui dialog kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Persoalan kemudian difasilitasi oleh DPD Partai Demokrat Provinsi Riau hingga dimediasi oleh BPOKK DPP Partai Demokrat di Pekanbaru. Meski demikian, mediasi itu juga tidak mencapai titik temu.

"Seluruh mekanisme organisasi sudah kami tempuh secara bertahap. Baru setelah semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kami mengajukan usulan sanksi kepada DPP," ujar Suhariyanto kepada media ini, Kamis (2/7/2026).

Tak hanya itu, DKC Demokrat Inhu juga telah melayangkan tiga kali panggilan sidang kode etik kepada keempat anggota DPRD tersebut. Namun, menurut pengurus partai, seluruh panggilan itu tidak dihadiri sehingga DKC akhirnya menerbitkan rekomendasi putusan sesuai ketentuan organisasi.

Selain persoalan disiplin, DPC Demokrat Inhu juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban pembayaran dana kompensasi kepada calon legislatif yang tidak terpilih.

Pengurus menyebut kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Organisasi Nomor PO/03/DPP.PD/V/2021 dan telah dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai tanpa adanya unsur paksaan.

Dalam ketentuan tersebut, anggota DPRD terpilih diwajibkan memberikan kompensasi sebesar Rp1.000 untuk setiap suara yang diperoleh kepada caleg yang tidak terpilih.

Namun hingga surat peringatan dari DPD Partai Demokrat Riau diterbitkan pada 24 Juni 2026, keempat anggota DPRD dimaksud disebut belum memberikan tanggapan maupun menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ketua DKC Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu, Suardiman, S.Sos., menegaskan bahwa langkah melaporkan persoalan ini langsung ke DPP merupakan bentuk komitmen pengurus daerah dalam menegakkan aturan organisasi.

"Langkah ini merupakan ikhtiar normatif kami agar tatanan aturan internal serta pemenuhan hak-hak konstitusional seluruh kader dapat berjalan secara adil, harmonis, dan berkepastian hukum," tegas Suardiman.

Saat ini, DPC dan DKC Partai Demokrat Indragiri Hulu menyatakan masih menunggu arahan dan keputusan final dari DPP Partai Demokrat terkait usulan sanksi dan PAW tersebut.

Sebagai bentuk koordinasi organisasi, tembusan surat juga telah disampaikan kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat di Jakarta serta DPD Partai Demokrat Provinsi Riau di Pekanbaru.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari keempat anggota DPRD yang diusulkan untuk dikenai sanksi dan PAW. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan.(*)

Terkini