Polda Jambi Bongkar Pembobolan Rekening 6.609 Nasabah Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:57:37 WIB

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar kasus pembobolan rekening Bank Jambi yang merugikan 6.609 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang melibatkan dua warga negara (WN) Bulgaria.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam waktu hanya beberapa jam, dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital di luar negeri.

Mengungkap kasus tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, hingga penelusuran aliran dana bersama Bank Jambi dan vendor sistem. Penyidik juga melakukan pengembangan ke Jawa Barat berdasarkan data transaksi dan log platform aset kripto.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan dua WN Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov.

DD kemudian merekrut TAS (33), seorang pengemudi ojek online asal Kabupaten Bandung, untuk mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.

Sementara itu, tersangka AA (35) bertugas membantu proses administrasi, verifikasi identitas (Know Your Customer atau KYC), serta mendata seluruh akun yang telah dibuat.

Selama periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 45 pengemudi ojek online berhasil direkrut. Seluruh rekening bank dan akun aset kripto yang dibuat kemudian diserahkan kepada jaringan WN Bulgaria yang mengendalikannya dari wilayah Jakarta Utara.

Penyidik juga mengungkap, sekitar sepekan sebelum aksi pembobolan terjadi, DD mendapat informasi dari Alcaz bahwa akan ada "serangan" terhadap sebuah bank. Setelah aksi berhasil dilakukan, kedua WN Bulgaria tersebut kembali menghubungi DD dan mengabarkan bahwa peretasan telah sukses.

Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar. Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa hasil digital forensik, data transaksi nasabah, serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.

Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas daerah hingga lintas negara.

"Kami berhasil mengungkap peran tiga tersangka yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional. Modus mereka adalah merekrut masyarakat untuk membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai pelaku utama di luar negeri sebagai sarana pencucian uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," ujar Taufik.

Polda Jambi, lanjutnya, masih memburu dua pelaku utama yang merupakan WN Bulgaria serta terus menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

"Kami akan terus mengejar aktor intelektual yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait dan jalur penegakan hukum internasional. Fokus kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan aset agar kerugian dapat diminimalkan," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sejumlah tindak pidana lain yang masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Terkini