Dugaan Arara Abadi Distrik Merawang Keruk Pasir Bono, Ini Penjelasan Humas

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:49:09 WIB
PT Arara Abadi diduga melakukan pengerukan pasir Bono di Distrik Merawang Kecamatan Teluk Meranti

PELALAWAN (Populisnews) - Humas Arara Abadi Distrik Merawang Lutfi memberikan pernyataan resmi perusahaan terhadap dugaan pengerukan pasir Bono di Sungai Kampar dekat pelabuhan Jeti dimana menjadi tempat bongkar muat kayu akasia milik perusahaan penyupalai bahan baku pabrik kertas indah kiat tersebut.

Dalam pernyataan resminya yang di kirim Humas tersebut disebutkan bahwa PT Arara Abadi Distrik Merawang tidak melakukan pengerukan pasir Bono, namun alasan adanya aktivitas di pelabuhan dilakukan sebagai kegiatan pembersihan dermaga agar tongalkang yang membawa kayu akasia dapat bersandar dengan baik sehingga tidak terhambat dengan adanya pendangkalan sungai.

"Tidak ada pengerukan pasir Bono , kegiatan tsb untuk pembersihan dermaga guna keperluan sandar tongkang / ponton kayu sehingga tidak menghambat aktivitas,"jelas Lutfi ke redaksi via pesan singkat Whatsapp, kamis (7/7/2026)

Dilanjutkannya, pengerukan di areal dermaga dilakukan hanya lah lumpur yang timbul akibat dari sedimentasi yang ditimbulkan oleh pasang surut sungai Kampar.

"Tidak ada pasir Bono yg dikeruk, yang ada lumpur akibat sedimentasi yang ditimbulkan oleh pasang surut sungai.,"bebernya

Sebelumnya, Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan mendesak Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan untuk menyegel areal PT. Arara Abadi Distrik Merawang Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan, Dedi menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan Akasia di pelabuhan Jeti Sungai Bono yang digunakan Arara Abadi untuk bongkar muat kayu Akasia sebagai lokasi pengerukan pasir bulan (pasir Bono) yang diperuntukkan untuk penimbunan perluasan jalan di dalam kawasan kantor dan perkebunan PT. Arara Abadi Distrik Merawang.

"Apa yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi Distrik Merawang dengan mengeruk pasir Bono tidak termuat dalam dokumen lingkungan perusahaan, artinya yang mereka lakukan ilegal," tegas Dedi, Rabu (5/7/2026)

Pasir pasir yang di keruk dari dermaga WKS diangkut ke areal perusahaan, tepatnya di kanal 28 mengarah ke kawasan perkantoran perusahaan.

"Informasi yang kita dapat dari laporan masyarakat, mereka (Arara Abadi) menimbum pasir Bono di kanal 28, sepanjang jalan itu ada banyak timbunan pasir hasil pengerukan sungai Kampar di dermaga Bono,"imbuhnya

Tersebab tidak ada izin lingkungan dan tidak termuat di dalam dokumen lingkungan perusahaan, aktivitas yang berlangsung terus menerus tiada henti sejak tahun 2020 silam itu telah menjadi bagian dari produksi perusahaan yang berpotensi melawan hukum.

"Ini mereka lakukan secara berkelanjutan, ini sangat jahat sekali,"jelas Dedi

Aktivis peduli lingkungan dan hutan ini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai ke akar akarnya, karena diyakini banyak yang terlibat dari pengrusakan lingkungan yang berlangsung lama.

"Orang orang yang terlibat dalam pidana lingkungan ini harus mempertanggung jawabkan di depan hukum,"katanya

Untuk itu, A2-PKH tengah mengumpulkan data data dan bukti bukti pendukung untuk membuat laporan resmi kepada instansi berwenang, agar Arara Abadi mendapat ganjaran setimpal atas perbuatan melawan hukum yang perusahaan tersebut lakukan.

"Kita juga dapat informasi, bahwa Pemkab sudah turun, dan fix, itu pidana lingkungan. Sekarang tinggal menjerat saja Arara Abadi itu,"tegasnya***

Terkini