PELALAWAN (Populisnews) - Ketua Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan, Dedi menyesalkan sikap Penegakkan Hukum (Gakkum) Pemkab Pelalawan yang belum juga melakukan penindakan terhadap PT. Arara Abadi Distrik Merawang Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti terkait aktifitas perusahaan akasia tersebut dalam mengeruk pasir Bono di Sungai Kampar.
"Sudah dua pekan kita (A2-PKH Kabupaten Pelalawan) mengirim surat desakan ke Gakkum Pemkab Pelalawan melalui DLH untuk melakukan tindakan tegas terhadap PT. Arara Abadi Distrik Merawang yang melakukan pengerukan pasir Bono yang menyalahi aturan," terang Dedi, Rabu (19/8/2026)
Harusnya, lanjut Ketua A2-PKH ini, Gakkum Pemkab Pelalawan sudah melakukan penyegelan di areal areal pengerukan pasir Bono di pelabuhan bongkar muat milik perusahaan maupun di areal areal tempat penimbunan pasir tersebut yang tersebar di areal perusahaan.
"Apa kerja Gakkum Pemkab ni, respon terhadap pembangkangan PT. Arara Abadi sangat lamban, sudah dua Minggu, blm juga bergerak. Saya kwatir, barang bukti perbuatan melawan hukum di lakukan perusahaan sudah tidak ditemukann lagi,takutnya seperti itu, makanya kita desak Gakkum Pemkab bergerak cepat,"lanjutnya
Dedi juga mengingatkan kepada instansi instansi terkait penegakan hukum Pemkab Pelalawan untuk tidak bermain main dalam menertibkan perusahaan nakal yang beroperasi dengan melanggar aturan.
"Yang jelas kita akan mengawal kasus kasus ini, jika ada permainan dalam penanganan kasus yang kita nilai lamban, kita akan menindak lanjuti di tingkat yang lebih tinggi, ke Gakkum KLH,"janjinya
Sebelumnya, Tim Gakkum Pemkab Pelalawan sudah melakukan inspeksi Mendadak (Sidak) ke pelabuhan bongkar muat Arara Abadi dan areal perusahaan tempat penyebaran pasir Bono di dalam ka Asan perkebunan dan komplek perkantoran perusahaan dan ditemukan adanya pasir Bono di lokasi.
"Kita dapat informasi, bahwa Gakkum Pemkab Pelalawan sudah turun, dan fix. Ditemukan adanya aktivitas ilegal pengerukan pasir Bono, tapi sayang nya areal itu tak langsung di segel, harusnya langsung di segel,"imbuhnya
"Kalau seperti ini, Gakkum Pemkab seperti tidak memiliki SOP dalam melakukan penindakan, ini kan kacau."pungkasnya***