PANGKALAN KERINCI (Populisnews.com) – Putus sekolah bukan berarti harus kehilangan masa depan. Kalimat itulah yang menjadi semangat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan dalam memperjuangkan lima anak yatim yang telah lama putus sekolah agar kembali mendapatkan hak pendidikannya.
Upaya tersebut dilakukan Komnas PA Kabupaten Pelalawan dengan mengajukan permohonan bantuan pendidikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan. Bantuan yang diharapkan nantinya dapat digunakan untuk mendukung kelima anak tersebut melanjutkan pendidikan melalui sekolah paket.
Permohonan bantuan itu diserahkan langsung Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, kepada Staf Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kabupaten Pelalawan, Boby Kurniawan, Kamis (10/9/2026), di Kantor Baznas Kabupaten Pelalawan.
“Kami menyerahkan permohonan bantuan untuk membantu anak yatim yang putus sekolah agar bisa sekolah kembali dan menempuh pendidikan melalui sekolah paket,” ujar Erik.
Erik menjelaskan, kelima anak tersebut merupakan anak yatim yang sudah cukup lama tidak mendapatkan pendidikan formal. Kondisi ekonomi keluarga menjadi salah satu faktor yang membuat mereka harus berhenti sekolah.
Untuk kembali mendapatkan pendidikan, anak-anak tersebut diarahkan melanjutkan pendidikan melalui program sekolah paket, salah satunya di PKBM Anugerah Illahi.
Menurut Erik, persoalan anak tidak hanya berkaitan dengan kekerasan maupun perlindungan dari kejahatan seksual. Hak anak untuk memperoleh pendidikan juga merupakan bagian penting yang harus diperjuangkan.
“Komnas PA tentunya tidak hanya melindungi anak dari tindakan kekerasan ataupun seksual. Kami juga berkomitmen membantu anak-anak yang putus sekolah agar bisa kembali menempuh pendidikan, sama halnya dengan anak-anak sebaya mereka. Pendidikan adalah hak mereka,” tegas Erik.
Ia berharap kerja sama dengan Baznas Kabupaten Pelalawan dapat menjadi jalan bagi anak-anak kurang mampu, khususnya anak yatim, untuk kembali bersekolah dan memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.
“Kami berharap melalui kerja sama ini anak-anak yatim yang putus sekolah bisa kembali mendapatkan pendidikan. Jangan sampai kondisi ekonomi membuat mereka kehilangan kesempatan untuk belajar dan meraih cita-cita,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Pelalawan, Irawan, S.Pd., M.H., menyambut baik perhatian dan kepedulian Komnas PA terhadap anak-anak yatim yang mengalami putus sekolah.
Irawan menyampaikan apresiasi kepada Komnas PA Kabupaten Pelalawan yang telah ikut memperhatikan persoalan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Baznas Kabupaten Pelalawan mengucapkan terima kasih atas perhatian Komnas PA dalam membantu anak-anak yatim yang putus sekolah agar dapat kembali menempuh pendidikan,” kata Irawan.
Ia menjelaskan, pihak Baznas terlebih dahulu akan melakukan verifikasi terhadap data dan nama-nama anak yang diajukan Komnas PA. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan bantuan sesuai dengan prosedur serta regulasi Baznas Kabupaten Pelalawan.
Selain melakukan pengecekan administrasi, Baznas juga akan meninjau kondisi dan data anak-anak yang diajukan sebelum bantuan diberikan.
“Data yang diserahkan akan kami kroscek dan kami tinjau sesuai dengan prosedur atau regulasi Baznas Kabupaten Pelalawan,” jelasnya.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi ketentuan, bantuan pendidikan akan disalurkan kepada pihak yang bersangkutan untuk kemudian diteruskan kepada sekolah.
Irawan berharap bantuan tersebut nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi kelima anak yatim tersebut, sehingga mereka dapat kembali memperoleh pendidikan dan mendapatkan ijazah sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Harapan kami, bantuan yang diberikan nanti dapat membantu anak-anak yatim yang putus sekolah untuk kembali mendapatkan pendidikan dan ijazah, sehingga mereka memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” pungkasnya.
Langkah Komnas PA dan Baznas Kabupaten Pelalawan ini menjadi bagian dari upaya bersama memastikan kondisi ekonomi tidak menjadi alasan seorang anak kehilangan hak untuk bersekolah dan menggapai cita-citanya.***