SUNGAIPENUH,Populisnews.com – Sejumlah warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kepastian tindak lanjut laporan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) terkait dugaan persoalan penggunaan Dana Desa Tebing Tinggi.
Kedatangan warga tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan sebelumnya mendapat kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Dalam kunjungan itu, sejumlah perwakilan warga diterima oleh Moehargung alsonta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh untuk berdialog langsung mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Dalam dialog tersebut, pihak Kasi Pidsus menyampaikan bahwa proses penanganan laporan masih berjalan dan akan ditindaklanjuti. Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat diharapkan terdapat perkembangan lebih lanjut terkait penanganan laporan tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian warga yang selama ini menantikan kepastian atas laporan dugaan persoalan penggunaan Dana Desa Tebing Tinggi. Mereka berharap proses penanganan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga berharap tindak lanjut yang disampaikan pihak kejaksaan tidak berhenti pada penjelasan, tetapi diikuti perkembangan yang jelas sesuai prosedur dan kewenangan aparat penegak hukum.
Bagi masyarakat, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab. Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara diharapkan dikelola sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, warga meminta agar laporan yang disampaikan GNPK RI mendapat penanganan secara serius hingga diperoleh kejelasan sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Meski demikian, dugaan persoalan penggunaan Dana Desa tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara merupakan kewenangan pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Warga berharap Kejari Sungai Penuh dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan di tengah masyarakat.