Warga Jalan Pusara II Di Bekuk, Polisi Sita Barbuk Sabu 140 Gram

Senin, 12 September 2022 | 16:19:18 WIB
Barang bukti

ROHIL (Populisnews) - Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku narkotika jenis sabu sabu .

Informasi diterima Pelaku adalah ZS alias Isul (37) warga jalan pusara II kepenghuluan Bagan Punak  pesisir kecamatan Bangko  Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti  (Bakbuk) 140 gram diduga narkotika  sabu sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SK.M.Si melalui  Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, dikonfirmasi Senin (12/9/22) mengatakan membenarkan kejadian penangkapan terhadap  pelaku Sabtu ( 10/9/22) pukul 11.25 wib.

Awalnya tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari orang layak dipercayai bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika

Berdasarkan Perintah Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka, ST.rk MM, dan anggota Bergerak melakukan lidik

Dalam penyelidikan Opsnal memasuki salah satu rumah melihat seorang pria sedang duduk dilantai langsung diamankan

Kemudian dilakukan aksi geledahan dalam kamar rumah ditemukan 1 dompet tangan warna biru berisikan 6 bungkus plastik bening diduga sabu sabu

"Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barbuk dibawa Kemapolsek Bangko guna Proses penyelidikan lebih lanjut ," jelasnya

Selain narkotika tambahnya petugas juga diaman 56 plastik bening Kosong ,1 sendok plastik ungu ,1 skop terbuat dari pipet ,dan 1 hp unit sambung lipat putih,

"Dari hasil.test urine dia (tersangka ) positif mengandung amhpetaine dan metahpetamine dan dapat dijerat pasal 114 ayat (2)Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang narkotika ."pungkasnya (Syofyan Rambah)

Terkini