Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan A di Gelar, Syamsul Harifin: Tugas Kita Membantu dan Mengawal

Kamis, 03 November 2022 | 20:44:36 WIB
Foto: Baju Blazer Kanan Lawyer Kantor Hukum Fams Law Office, Syamsul Harifin SH, ditengah saksi korban DL dan Baju Kemeja Putih Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra S.I.Kom.

Pangkalan Kerinci (Populisnews.com)- Pelaku Pemerkosaan berinisial A, akhirnya dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (1/11/2022).

A menjalani sidang perdana sebagai tersangka pemerkosaan atas korban DL (36) Ibu tiga orang anak di Jalan Pulau Payung (Simpang Kualo) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pada sidang perdana tersebut, kantor Hukum Fams Law Office diwakili Syamsul Harifin SH dan Mahyudi SH memberikan pendampingan terhadap korban DL hingga usai persidangan.

Salah satu lawyer Kantor Hukum Fams Law Office, Syamsul Harifin SH mengatakan sejak pihak korban meminta pendamping hukum, hingga sampai saat ini Kantor Hukum Fams Law Office tetap komitmen membantu korban menuntaskan kasus ini.

"Hari ini kami memberikan pendampingan kepada korban DL pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan. Tugas Kita membantu dan mengawal hingga tuntas," kata lawyer yang biasa disapa, Bang Epen ini.

Sambung Bang Epen, menjelaskan untuk sidang perdana ini berjalan dengan baik, meski sidang ini dilaksanakan tertutup. "Kita berharap, korban mendapat keadilan seadil-adilnya," tegasnya.

Ditambahkan Bang Epen, yang terpenting hak korban untuk mendapatkan keadilan sudah dilaksanakan di persidangan perdana ini. Tentunya, pihaknya dari Kantor Hukum Fams Law Office akan mengawal kasus hingga putusan.

Dari pantauan media, dalam kasus pemerkosaan ini mendapat atensi dari berbagai kalangan aktifis hingga para jurnalis Pelalawan. ***

Terkini