Respon Terhadap Keluhan Masyarakat, Jika Terpilih Fikar - Asma Pastikan Akan Turunkan Tarif PDAM

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:53:49 WIB

SUNGAIPENUH, Populisnews.com - Calon wakil walikota Sungai Penuh Drs. Asma Ismail memastikan akan menurunkan tarif pembayaran PDAM Tirta Khayangan yang naik diera walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir - Alvia Santoni.

"Banyak sekali keluhan dari masyarakat, terutama di kalangan ibu rumah tangga yang protes terhadap besarnya pembayaran PDAM sekarang ini," ujar Asma Ismail calon wakil walikota Sungai Penuh saat penyampaian orasi politik kampanye di Koto Tinggi, Sungai Bungkal, Rabu (22/10/2024)

"Apabila kami terpilih, kami akan menurunkan tarif PDAM, sehingga tidak memberatkan masyarakat," ujarnya 

Selain tarif atau pembayaran PDAM Tirta Khayangan yang dinilai besar dan mengejutkan masyarakat, keluhan lainnya adalah pembayaran besar namun air PDAM jarang hidup normal.

"Keluhan lainnya adalah air jarang mengalir tapi pembayaran tetap banyak. Tidak salah lagi banyak protes dari pelanggan. Menyikapi ini apabila kita terpilih maka kita akan tata sebaik mungkin dan masyarakat pelanggan PDAM tidak dirugikan," ujarnya 

Untuk diketahui, Maret 2022 PDAM Tirta Khayangan telah menerapkan tarif terbaru.

Sebelumnya sebelum mengalami kenaikan tarif yang diberlakuan masih mengacu pada penyesuaian tarif pada 2018 dari Perumda Tirta Sakti Kerinci yang sejak tahun 2016 belum pernah ada perubahan.

Adapun yang menjadi landasan PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh menyesuaikan tarif adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sungai Penuh dengan Nomor 500/kep.340/2021. Melalui dasar hukum berupa SK Wali Kota tersebut maka ke depan akan berlaku tarif terbaru dengan rincian berikut ini:

Tarif pelanggan rumah tangga dua (R2) dengan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) sebelumnya Rp.2500 menjadi Rp.3.100 ditambah biaya beban 10.000.

Tarif rumah tangga tiga (R3) sebelumnya sebesar Rp.3.100 naik menjadi Rp. 4.200 untuk pemakaian air 0-10 m3, dan Tarif rumah tangga empat (R4) ditetapkan sebesar Rp. 4.800 untuk pemakaian air 0-10 m3.

Penyesuaian tarif juga diberlakukan untuk instansi pemerintah dan niaga. Tarif air untuk instansi pemerintah dari biaya sebelumnya Rp.3.400 naik menjadi Rp. 4.800 untuk pemakaian 0-10 m3. Sementara tarif untuk niaga kecil naik dari Rp. 4.200 menjadi Rp. 5.700 0-10 m3, tarif niaga besar sebelumnya Rp. 5.100 naik menjadi Rp.6.900.

Untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp.3.100 ditambah biaya beban Rp.13.000. (Yudi)

Terkini