SUNGAIPENUH,Populisnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian serius setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang ditaksir berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penanganan perkara telah dilakukan secara intensif oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh. Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan guna mengungkap alur penggunaan ADD dan DD di Desa Tebing Tinggi.
Dugaan Kegiatan Fiktif hingga Penggelapan
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, aparat penegak hukum disebut menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami lebih lanjut, di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, hingga dugaan penggelapan anggaran desa.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut diduga tidak seluruhnya direalisasikan sesuai peruntukannya.
Kejari Sungai Penuh kini tengah menelusuri lebih jauh bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaannya.
“Tim penyelidik dan Intelijen telah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas aliran dana ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” demikian keterangan pihak Kejari Sungai Penuh.
Kejari Beri Peringatan untuk Desa Lain
Pengusutan perkara Desa Tebing Tinggi juga menjadi sinyal tegas bagi pemerintah desa lainnya agar tidak menganggap remeh temuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap desa yang tidak menindaklanjuti atau mengembalikan temuan hasil audit sesuai ketentuan.
“Untuk desa-desa yang tidak mengembalikan temuan dari hasil audit, maka akan kami tindak. Hal ini akan kami buktikan pada Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan dana desa menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, ADD dan DD merupakan anggaran publik yang penggunaannya ditujukan untuk pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Menunggu Penetapan Tersangka
Kejari Sungai Penuh memastikan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara dokumen dan aliran penggunaan anggaran masih terus ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Jika bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana dan terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, proses perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.
Hingga proses hukum tersebut tuntas, seluruh pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Yudi/Nadi)

