PELALAWAN (Popululisnews) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Syafrizal SE, melontarkan kritik pedas terhadap PT Peputra Surya Jaya (PSJ), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Langgam. Ia menyebut PSJ sebagai perusahaan "bandel" yang berkali-kali melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
“Mereka bandel selalu saja ada pelanggaran baru. Ini perusahaan sudah sangat sering buat ulah,” tegas Syafrizal, Jumat, 11 Juli 2025.
Tak Patuh Aturan Tenaga Kerja
Salah satu sorotan utama DPRD adalah rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal. Menurut informasi yang diterimanya, PT. PSJ mengabaikan ketentuan yang mewajibkan minimal 70 persen pekerja berasal dari masyarakat tempatan.
“Ada aturan soal proporsi tenaga kerja lokal, tapi PSJ seolah tak peduli,” katanya.
Limbah Mencemari Lingkungan
Selain tenaga kerja, DPRD juga menerima banyak laporan terkait pembuangan limbah oleh PT. PSJ yang diduga dilakukan secara sembarangan, mencemari lingkungan sekitar.
“Itu masalah klasik. Mereka buang limbah tanpa peduli dampaknya ke masyarakat,” ucapnya geram.
Diduga Tampung Sawit Ilegal dari TNTN
PSJ juga diduga menerima pasokan sawit ilegal dari kawasan hutan lindung, tepatnya Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). DPRD berencana mencocokkan data produksi dengan luas kebun yang dimiliki perusahaan secara legal.
“Kalau produksi tak sesuai luas kebun, artinya ada TBS dari kawasan TNTN yang masuk ke pabrik,” ungkapnya.
Turunkan Harga TBS Petani
Kebijakan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) yang memperbolehkan panen sawit berumur di atas lima tahun dari kawasan TNTN selama tiga bulan, serta arahan Bupati Pelalawan agar TBS tersebut bisa diterima pabrik, justru dimanfaatkan PT. PSJ untuk menekan harga. Harga pasar Rp2.900 per kilogram dipotong menjadi hanya Rp2.500.
CSR Tidak Jelas, Masyarakat Tak Merasakan Manfaat
Tak hanya urusan produksi dan lingkungan, Ketua DPRD juga mempertanyakan kejelasan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. PSJ. Menurutnya, hingga kini tidak ada transparansi penggunaan dana CSR dan masyarakat sekitar nyaris tidak merasakan manfaatnya.
“CSR-nya juga tidak jelas peruntukannya. Harusnya itu kembali ke masyarakat, bukan sekadar formalitas,” tandas Syafrizal.
DPRD Siap Panggil dan Dorong Proses Hukum
DPRD Pelalawan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terbuka untuk umum dan media. Jika dalam proses ditemukan pelanggaran hukum, DPRD tak segan mendorong langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kalau mereka terus bandel, mereka tidak pantas beroperasi di daerah ini,” tutupnya.**