Mantan Anggota DPRD Riau Soroti Prosedur Musda MUI Riau VIII, Nilai Tak Sesuai PO Organisasi

Selasa, 06 Januari 2026 | 18:25:03 WIB
Mantan Anggota DPRD Riau, H Hermansyah.

Pekanbaru,Populisnews.com - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau di Gedung Dharma Wanita, Selasa (23/12/2025) lalu menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Mantan Anggota DPRD Riau, H. Hermansyah, menilai terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan Musda tersebut yang tidak sejalan dengan Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025.

Hermansyah mengatakan, seluruh pelaksanaan musyawarah MUI di semua tingkatan wajib berpedoman pada PO yang telah ditetapkan oleh organisasi. Menurutnya, tata tertib Musda sebagai aturan teknis seharusnya tidak boleh menyimpang dari ketentuan di atasnya.

“Sangat aneh dan tidak patut Musda MUI Riau yang diikuti para ulama dan cendekiawan justru diduga menyimpang dari prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PO MUI Nomor 01 Tahun 2025,” kata Hermansyah kepada media ini, Selasa (6/1/2026).

Ia menyoroti munculnya berbagai protes pasca-Musda, khususnya terkait hasil kerja tim formatur dalam penyusunan kepengurusan. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah tidak diumumkannya susunan kepengurusan hasil formatur dalam forum sidang pleno Musda.

“Dalam PO sangat jelas disebutkan bahwa hasil kerja formatur wajib diumumkan dalam sidang pleno. Namun faktanya, hal itu tidak dilakukan. Ini yang kemudian memicu protes dan klaim dari sejumlah peserta,” ujarnya.

Hermansyah mengungkapkan, hingga saat ini masih terdengar adanya protes tertulis dari peserta Musda yang disampaikan hingga ke MUI Pusat, bahkan disertai permintaan agar Musda MUI Riau dilakukan ulang.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi kuat adanya ketidaksinkronan antara aturan organisasi dan pelaksanaannya di lapangan.

“Jika PO hanya dibaca tetapi tidak diterapkan, maka ini tentu menjadi masalah serius. Protes yang muncul adalah tanda bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa MUI merupakan organisasi besar yang dihormati umat, sehingga setiap proses internal harus dijalankan secara tertib dan berintegritas. Hermansyah menilai, bila panitia dan formatur konsisten memedomani PO, maka polemik pasca-Musda seharusnya dapat dihindari.

Lebih lanjut, Hermansyah mengharapkan MUI Pusat untuk bersikap proaktif menyikapi isu yang berkembang pasca-Musda MUI Riau dengan mengambil langkah konkret demi menegakkan konstitusi organisasi.

“MUI Pusat memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kemelut ini. Jangan sampai ada oknum yang mengedepankan kepentingan sesaat dan justru mencederai nama besar MUI,” katanya.

Ia berharap persoalan internal MUI Riau dapat segera diselesaikan secara organisasi, mengingat Riau dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai ‘Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah’.

“Rasanya tidak ada tempat di MUI bagi pihak yang tidak taat pada norma dan aturan organisasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari MUI Provinsi Riau maupun MUI Pusat terkait tudingan tersebut.(*)

 

Terkini