Kirim Surat Kedua, DPC Demokrat Inhu Desak DPD Demokrat Riau Segera Proses PAW Empat Anggota DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:04:17 WIB
Sekretaris DPC, Anggi Destriono SPt saat menyerahkan surat aduan pertama yang diterima Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Riau, Suratiny Sulesdianingrum, Kamis (4/6/3026).

INHU,Populisnews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti usulan pemberhentian tetap dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Inhu dari Fraksi Demokrat.

Desakan tersebut dituangkan melalui Surat Kedua Nomor 083/A/DPC-PD-INHU/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua I DPC Demokrat Inhu, Suhariyanto SH, dan Sekretaris DPC, Anggi Destriono SPt.

Dalam surat tersebut, DPC Demokrat Inhu menyatakan hingga saat ini belum menerima konfirmasi, arahan maupun tindak lanjut administratif dari DPD Demokrat Riau atas surat usulan pertama yang telah dikirim sebelumnya terkait pemberhentian dan PAW empat anggota DPRD tersebut.

"Surat kedua ini adalah bentuk penegasan sekaligus harapan agar proses penegakan disiplin organisasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai," kata Suhariyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/6/2026).

Dalam surat penegasan itu, DPC Demokrat Inhu menguraikan sejumlah alasan yang menjadi dasar percepatan proses PAW.

Pertama, DPC menilai berlarut-larutnya pelaksanaan sanksi terhadap empat kader yang disebut telah terbukti melakukan pembangkangan atau insubordinasi berat berpotensi memicu ketidakpercayaan kader di tingkat akar rumput. Kondisi tersebut juga dinilai dapat merugikan hak-hak politik para calon legislatif yang tidak terpilih namun selama ini tetap mematuhi seluruh instruksi partai.

Kedua, DPC mengingatkan bahwa rekomendasi sanksi berat yang telah diputuskan melalui mekanisme Dewan Kehormatan Cabang (DKC) merupakan bagian dari proses penegakan disiplin organisasi. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bahwa pelanggaran terhadap sistem dan konstitusi partai dapat dibiarkan.

Ketiga, DPC memandang proses penataan internal fraksi di DPRD Inhu perlu segera dilakukan guna mengembalikan soliditas dan kesatuan komando organisasi di lingkungan Fraksi Demokrat.

Dalam rilisnya, DPC Demokrat Inhu juga menegaskan bahwa rekomendasi pemecatan tersebut didasarkan pada hasil sidang formal Dewan Kehormatan Cabang yang memiliki mandat untuk memeriksa dan memutus perkara disiplin kader.

Selain itu, empat legislator yang diusulkan untuk diberhentikan disebut telah melanggar pakta integritas yang berkaitan dengan kompensasi hak finansial perolehan suara Pemilu 2024, yang menurut DPC merupakan hak konstitusional para calon legislatif tidak terpilih.

"Empat anggota DPRD selaku teradu telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran berat dan pembangkangan terhadap keputusan institusi partai. Kami meminta jajaran DPD Provinsi Riau bertindak responsif untuk segera memproses rekomendasi pemecatan ini demi kepastian hukum di daerah," tegas Suhariyanto.

DPC Demokrat Inhu juga menyebut seluruh dokumen pendukung dan berkas administrasi yang diperlukan telah dilengkapi. Bahkan, surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Ketua Mahkamah Partai, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, serta Dewan Kehormatan Cabang Demokrat Inhu.

Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, surat kedua tersebut telah diterima oleh DPD Partai Demokrat Provinsi Riau pada 11 Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam tanda terima yang turut dilampirkan.

DPC Demokrat Inhu berharap DPD Demokrat Riau segera meneruskan usulan tersebut ke tingkat pusat untuk mendapatkan penetapan dan keputusan sesuai ketentuan organisasi Partai Demokrat mengenai Pergantian Antar Waktu anggota DPRD.

"Kami akan mengawal seluruh tahapan penegakan sanksi ini hingga terbit keputusan resmi dari DPP Partai Demokrat sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada kader dan konstituen," pungkas Suhariyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPD Partai Demokrat Provinsi Riau terkait surat penegasan kedua yang dilayangkan DPC Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.(*)

Terkini