Guru Les dan Pelatih SSB di Pelalawan Divonis 15 Tahun Penjara, Komnas PA: Hukuman Tegas untuk Predator Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:30:09 WIB
Oknum Pelaku S saat diamankan Warga Segati beberapa waktu lalu.

PELALAWAN (Populisnews.com)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi para pegiat perlindungan anak dan masyarakat yang selama ini menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Terpidana diketahui bernama S alias S bin P (Alm), warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara. Selama berada di Kabupaten Pelalawan, ia tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, dan bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi serta aktif sebagai pelatih sepak bola anak-anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Dharmawan SH MH, membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

"JPU menuntut 15 tahun, hakim memutuskan 15 tahun," ujar Rezi, Kamis (18/6/2026).

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sejak awal meminta hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Vonis 15 tahun penjara itu pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.

Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menilai putusan tersebut mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap perlindungan hak-hak anak.

"Kita tentu sangat mengapresiasi putusan yang diberikan yang sangat berpihak terhadap perlindungan anak," ujar Erik.

Menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi para predator anak untuk bebas berkeliaran dan mengancam masa depan generasi muda.

Erik menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi masyarakat agar semakin meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, termasuk aktivitas anak-anak di sekolah, tempat les, maupun kegiatan olahraga.

"Hukuman ini harus menjadi contoh bagi predator anak yang masih berkeliaran di luar sana. Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.

Kasus tersebut kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan generasi penerus tumbuh tanpa ancaman kekerasan dan eksploitasi.

Dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku, masyarakat berharap keadilan bagi korban dapat terwujud dan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan.***

Terkini