ROKAN HILIR (Populisnews) - Seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi dicokok Polsek Bangko.di simpang jalan Suhada Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, jumat (30/12/22) Pukul 01.00 Wib kemaren
Tersangka Tris (47) alamat jalan pelabuhan hulu ditangkap setelah didapati informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Pil ekstasi
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 74 Butir Pil Ekstasi
Petugas Polsek melakukan penyelidikan penyalahgunaan dan peredaran pil ekstasi dikota Bagansiapiapi
"Penyelidikan teknik Under Cover akan melakukan transaksi ,Sekira Pukul 00.45 wib melihat pelaku dipinggir simpang jalan suhada Bagan Hulu langsung dilakukan penangkapan ," terang Juliandi
Dijelaskan Juliandi dalam Aksi pengeledahan ditemukan dua plastik bening kecil 4 butir diduga ekstasi . Sedangkan satu plastik bening kecil 1 Butir pil ekstasi dari saku kiri Baju jaket merk levis digunakan oleh pelaku
Selain itu tambahnya ditemukan 1 unit hp oppo warna merah dan 1 unit hp samsung lipat warna putih serta uang Rp 1.100.000.
"Dia (pelaku) juga mengakui bahwa pil ekstasi akan dijual kepada konsumen," jelasnya.
Kemudian tim polsek Bangko dan staf penghuluan awaludin menuju kerumah pelaku dijalan parit atmo Bagan punak meranti .Dari hasil pengakuan masih menyimpan 69 Pil ekstasi dalam lemari dapur.
"Seluruh barang bukti (BB)dibawa ke Mapolsek Bangko pengusutan lebih lanjut ." Kata AKP juliandi SH, Sabtu (31/12/22)
Berdasarkan hasil tes urine tersangka ini didapati positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine.
Kemudian, untuk tersangka ini dijerat dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1),(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Syofyan Rambah)