JAKARTA (Populisnews) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) per tanggal 10 Desember 2024 pagi sudah menerima 202 permohonan perkara pilkada serentak tahun 2024. Berdasarkan pemngamatan di laman resmi mkri.id, untuk perselisahan hasil pemilihan Gubernnur dan wakil Gubernur baru menerima permohonan perkara dari pemohon M Andrean Saefudin untuk pemilihan Gybernyr Papua Selatan.
Sedangkan untuk permohonan perkara terkait pemilihan walikota, MK baru menerima 38 permohonan, dua diantaranya dari pilkada di Provinsi Riau. Pertama Permohonan perkara pilkada serentak untuk kota Pekanbaru yang dimasukkan pada tanggal 6 Desember 2024 atas nama pemohon Muflihun dan Ade Hartati. Yang kedua adalah permohonan perkara pilkada Kota Dumai dengan pemohon Ferdiansyah dan Soeparto yang dimasukkan pada tanggal 6 Desember 2024.
Masih dilaman mkri.id, untuk permohonan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati, MK sudah menerima 163 permohonan PHPU. Lima diantaranya untuk PHPU Bupati di Provinsi Riau. Calon Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan pasangan nya Setiawan resmi mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 5 Desember 2024. Pun begitu dengan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Pilkada Rokan Hulu, Jekmi Amri dan Asparaini juga memilih di hari yang sama yakni 5 desember 2025 menghajukan gugatan ke MK. Adam dan Sutoyo sebagai paslon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi 2024 memilih mengajukan gugatan ke MK juga di tanggal 5 desember 2024. Tanggal yang sama juga di pakai oleh calon bupati dan wakil bupti Kampar Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama untuk resmi mengajukan pemrohonan perkara pilkada Kampar ke MK. Sedangkan pemohon atas nama Alfedri dan Husni Merza memilih mengajukan pemrohonan perkara pilkada Siak pada tanggal 6 Desember 2024.
Sampai pengamatan terakhir media ini dilaman mkri.id siang, belum ada penambahan permohonan perkara pilkada serentak 2024 dari Provinsi Riau. Artinya lima pilkada di Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Inhil dan Inhu serta pilkada di Kabupaten Pelalawan belum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI. Pun begitu dengan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Riau belum di ajukan gugatan oleh Paslon ke MK.
Di halaman pembuka mkri.id disebutkan pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan.
"Pengajuan permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah tahun 2024 paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi/Kabupaten/Kota" tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Selasa (10/12/2024).***