PAD dari PTPN IV Kayu Aro Minim, Muncul Usulan Pengelolaan Kebun Teh Bersama Pemda

PAD dari PTPN IV Kayu Aro Minim, Muncul Usulan Pengelolaan Kebun Teh Bersama Pemda

KERINCI,Populisnews.com – Kontribusi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kayu Aro terhadap pendapatan daerah Kabupaten Kerinci menjadi sorotan menjelang berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut pada 2027 mendatang. Di tengah luasnya perkebunan teh yang dikelola, muncul usulan agar pengelolaan kebun teh Kayu Aro dilakukan bersama pemerintah daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Kerinci, PTPN IV Kayu Aro dinilai belum memberikan kontribusi langsung yang signifikan terhadap PAD, khususnya melalui penerimaan retribusi daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci, penerimaan yang tercatat dari sektor terkait PTPN IV Kayu Aro antara lain berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp19,7 juta per tahun dan pajak penerangan jalan atau pajak atas tenaga listrik sebesar Rp17,1 juta per tahun.

Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp36,9 juta per tahun.

Sumber dari BPKPD Kabupaten Kerinci menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan penerimaan dari komponen pajak yang tercatat, bukan retribusi langsung yang dibayarkan perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Data rincian PAD dari PTPN IV Kayu Aro adalah PBB sebesar Rp19.758.410 untuk satu tahun dan pajak penerangan jalan sebesar Rp17.170.635. Sementara PBB P5 sebesar Rp8.192.155.200 bukan seluruhnya berasal dari PTPN IV karena penghitungannya dilakukan di tingkat pusat,” ujar sumber dari BPKPD Kabupaten Kerinci.

Sumber tersebut juga menyebutkan adanya penerimaan sekitar Rp8,1 miliar melalui mekanisme dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Namun, angka dan komponen penerimaan tersebut perlu dibedakan dari PAD yang bersumber langsung dari aktivitas perusahaan di daerah.

Masa HGU Berakhir 2027, Kontribusi Perusahaan Disorot

PTPN IV Kayu Aro mengelola perkebunan teh di kawasan Kayu Aro dengan luasan lahan HGU yang disebut mencapai sekitar 3.014,6 hingga 3.235,90 hektare. Sementara luas kebun teh diperkirakan berada pada kisaran 2.100 hingga 2.600 hektare.

Besarnya luasan perkebunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan pemerintah daerah dari aktivitas perusahaan.

Sejumlah kalangan pun mendorong agar momentum berakhirnya masa HGU pada 2027 menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pola pengelolaan perkebunan, termasuk kontribusinya terhadap pembangunan Kabupaten Kerinci.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Jambi, Arwiyanto, meminta agar rekomendasi perpanjangan HGU PTPN IV tidak diberikan begitu saja tanpa mempertimbangkan sejumlah persyaratan.

Di antara hal yang disorot ialah perlunya mengeluarkan fasilitas umum dan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan HGU, sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi yang berlaku.

Usulan Pengelolaan Bersama Pemerintah Daerah

Di tengah sorotan terhadap kontribusi perusahaan, muncul pula usulan agar pengelolaan kebun teh Kayu Aro di lakukan melalui skema kerja sama antara PTPN IV dan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Ketua Umum Forum Peduli Daerah,Saprial, menilai kerja sama tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan manfaat ekonomi perkebunan teh bagi daerah, tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha dan kepentingan masyarakat setempat.

Menurutnya, kebun teh Kayu Aro merupakan salah satu aset perkebunan penting yang memiliki potensi ekonomi besar. Karena itu, pengelolaannya ke depan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga berdampak lebih luas terhadap pembangunan daerah.

“Ke depan, kita meminta agar pengelolaan kebun teh Kayu Aro dilakukan secara bersama-sama antara PTPN IV dan Pemerintah Kabupaten Kerinci agar PAD bisa meningkat,” ujarnya.

Usulan tersebut membuka ruang pembahasan mengenai berbagai skema kerja sama yang memungkinkan, termasuk aspek hukum, status aset, pengelolaan HGU, pembagian keuntungan, serta kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, skema pengelolaan bersama maupun kemungkinan keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) masih memerlukan kajian mendalam, terutama terkait regulasi, kelayakan usaha, dan persetujuan pihak-pihak yang berwenang.

Dengan berakhirnya masa HGU yang semakin dekat, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontribusi ekonomi PTPN IV Kayu Aro. Langkah tersebut penting agar keberadaan perkebunan teh yang telah lama menjadi bagian dari Kabupaten Kerinci dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(*) 

Berita Lainnya

Index