ROKAN HILIR (Populisnews) - Wak Msg (46) Warga kelahiran cilacap Jateng mendekam dipenjara Polsek Pujud Polres Rohil, Polda Ria. Dia (pelaku) diringkus Kamis (8/9/22) pukul 19.00 wib Pasalnya diduga perbuatan cabul terhadap anak bawah umur 6 tahun. Kejadian perbuatan tidak senonoh terhadap anak usia 6 tahun terjadi dirumah sendirinya sekitar juni 2022 pukul 10.00 wib.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK.MSi Sabtu (10/9/22) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul
Mula korban menceritakan bulan Juni 2022 lalu, namun tidak digubriskan .Kemudian Agustus 2022 kembali diceritakan bahwa Msg red, tidak senonoh baru direspon dari pelapor (ibu korban)
"Mendengarkan cerita Korban, kemudian pelapor memberitahu ke suaminya Karna merasa tidak senang lalu membuat laporan ke Polsek Pujud ," ungkapnya
Setelah dibekuk petugas selanjutnya di introgasi, ia mengakui perbuatannya sebanyak 2 kali pegang anu (korban ) sekitar Juni dan Mei dirumahnya
Sementara Barang bukti hukum, diambil visum et revertum, sementara (hasil lisan) kemaluan korban bolong, red,
Selain itu barang bukti lain baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif , celana tidur motif biru dan celana dalam putih miliknya korban, lanjutnya
"Atas perbuatan tersangka, dapat dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ," tegas AKP Juliandi (Syofyan Rambah)