Pekanbaru,populisnews.com – Polemik hukum yang melibatkan ajudan pribadi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kian memanas. Marjani resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Marjani, AhmadYusuf SH kepada wartawan, Jumat siang (10/4/2026).
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Melalui tim kuasa hukumnya, Marjani membantah keras keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Ketua tim kuasa hukum, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya mencari keadilan sekaligus menguji dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan hingga penetapan status hukum kliennya.
“Gugatan ini adalah mekanisme untuk menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, kliennya mengalami kerugian serius, baik secara materiil maupun immateriil. Selain nama baik keluarga yang tercoreng, tekanan psikologis juga menjadi dampak nyata dari proses hukum yang dinilai tidak akuntabel.
Meski menggugat lembaga penegak hukum, pihaknya menegaskan tidak ada niat untuk mengintervensi proses pidana yang sedang berjalan. Mereka tetap menghormati upaya pemberantasan korupsi, selama dilakukan sesuai prinsip due process of law.

Konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum Marjani
Dalam materi gugatan, tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan pencatutan nama Marjani oleh pihak berinisial D, F, dan A. Selain itu, mereka menilai minimnya bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam perkara tersebut.
“Tidak ada kaitan logis antara peran klien kami sebagai ajudan dengan aliran dana maupun kebijakan yang menjadi objek perkara,” tegas Ahmad.
Tim kuasa hukum juga mengkritisi prosedur pemeriksaan yang dinilai belum komprehensif. Mereka menyebut, hingga kini belum dilakukan konfrontasi keterangan secara menyeluruh untuk menguji validitas informasi sebelum penetapan status hukum.
Melalui gugatan ini, pihak Marjani berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif apakah unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Tujuan utama mereka, kata Ahmad, adalah memulihkan nama baik, kehormatan, serta martabat klien yang telah terlanjur menjadi konsumsi publik.
“Kami ingin menekankan pentingnya asas kehati-hatian. Setiap tindakan hukum harus berbasis fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Di sisi lain, tim hukum juga mengimbau masyarakat dan media untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini prematur yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
“Pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk menguji kebenaran hukum. Kami mengajak semua pihak untuk mengawal proses ini secara objektif dan berimbang,” tutupnya.(*)