Terkait Kasus Dugaan Pencurian dan Pengrusakan di Galian C, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Terkait Ikut Dimintai Keterangan

Ahad, 07 Juni 2026 | 21:05:08 WIB
Lokasi tambang galian C di Desa Sei Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kampar,populisnews.com - Agus Warman, warga Dusun V Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian dan pengrusakan yang berkaitan dengan aktivitas tambang galian C di Desa Sei Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan surat panggilan saksi yang diterbitkan Satreskrim Polres Kampar, Agus dijadwalkan kembali memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyebut pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pengrusakan yang dilaporkan pada Mei 2026.

Kuasa hukum Agus, Firdaus S.Ag., SH., MH., berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui duduk persoalan.

"Klien kami dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami berharap penyidik juga memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat agar perkara ini menjadi terang benderang," ujar Firdaus kepada awak media saat meninjau lokasi galian C yang menjadi objek sengketa.

Menurut Firdaus, terdapat sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tambang tersebut, termasuk pemilik usaha maupun pihak yang terlibat dalam operasional di lapangan.

"Jangan hanya klien kami yang dimintai keterangan. Ada pihak-pihak lain yang juga mengetahui secara detail kronologi dan perjanjian yang terjadi sejak awal. Harusnya owner lahan Ari Sandra, Sudirman alias Bona, dan Regi Yeliandri selaku penghubung juga dimintai keterangannya," katanya.

Berawal dari Jual Beli Lahan Tambang

Agus Warman membantah tuduhan melakukan pencurian material tambang. Ia mengaku justru menjadi pihak yang mempertemukan penjual lahan dengan calon pembeli pada tahun 2024.

Menurut penuturannya, saat itu dirinya menawarkan sebidang lahan kepada Sudirman alias Bona alias Acong untuk dijadikan lokasi usaha tambang batuan atau kuari. Setelah dilakukan peninjauan, lahan tersebut akhirnya dibeli dengan nilai sekitar Rp600 juta.

Usai transaksi selesai, aktivitas penambangan mulai dilakukan dengan kesepakatan bahwa pengerukan hanya dilakukan pada area tertentu yang telah disepakati bersama.

Namun, di tengah perjalanan usaha, Agus mengaku dirinya bersama sejumlah rekan dilarang melanjutkan pekerjaan pada bagian lahan yang sebelumnya disebut masuk dalam kesepakatan awal.

"Dari situlah persoalan mulai muncul. Kami mempertanyakan dasar pelarangan tersebut. Jika memang tidak diperbolehkan lagi bekerja di area yang sebelumnya sudah disepakati, maka seharusnya ada penyelesaian yang jelas," ungkap Agus.

Situasi semakin rumit ketika aktivitas tambang mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Warga disebut memprotes dampak operasional tambang yang dinilai menyebabkan kerusakan jalan dan polusi debu di lingkungan sekitar. Akibat berbagai persoalan tersebut, aktivitas tambang akhirnya terhenti pada tahun 2025.

Agus menuturkan, sebelum kegiatan tambang berhenti sepenuhnya, dirinya sempat meminta izin kepada tokoh masyarakat setempat untuk merapikan dan meratakan area bekas tambang yang dinilai tidak beraturan.

Menurutnya, masyarakat saat itu memberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan pekerjaan perataan lahan.

"Ketika kami sedang meratakan lahan itulah laporan polisi muncul. Kami kemudian dituduh melakukan pencurian dan pengrusakan," katanya.

Ia mengaku heran karena namanya justru menjadi pihak yang dilaporkan. Sebab, menurut Agus, dirinya tidak tercantum dalam dokumen kepemilikan maupun perjanjian utama yang berkaitan dengan lahan tersebut.

"Saya hanya menjadi penghubung antara penjual dan pembeli. Nama saya tidak ada dalam perjanjian. Justru pihak lain yang tercantum dalam dokumen tersebut," ujarnya.

Agus berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berimbang dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta keterangan dari semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor maupun penyidik Polres Kampar terkait substansi laporan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan yang disebut-sebut memunculkan persoalan perizinan, hubungan kerja sama, serta dampak lingkungan di tengah masyarakat.(*)

Terkini