Empat Kader Demokrat di DPRD Inhu Terancam Kehilangan Kursi, DKC Keluarkan Rekomendasi PAW

Empat Kader Demokrat di DPRD Inhu Terancam Kehilangan Kursi, DKC Keluarkan Rekomendasi PAW
Sekretaris DPC Partai Demokrat Inhu, Anggi Destrino didampingi empat pengurus DPC lainnya menyerahkan berkas dan diterima oleh Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Riau, Suratiny Sulesdianingrum, Ka

INHU, Populisnews.com – Berdasarkan surat rekomendasi Dewan Kehormatan Cabang (DKC) Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), empat anggota DPRD Inhu dari Partai Demokrat, yakni Doni Rinaldi (dapil 1), Yasman (dapil 2), R Hasnawi (dapil 4), dan Ronny Zaherman (dapil 5), direkomendasikan untuk diberhentikan dari keanggotaan partai sekaligus diusulkan menjalani proses Penggantian Antar Waktu (PAW).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh DKC Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu setelah keempat legislator tersebut dinilai tidak kooperatif dan tiga kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan internal partai yang digelar untuk menyelesaikan sengketa organisasi.

Ketua DKC Partai Demokrat Inhu, Suardiman, S.Sos, mengatakan seluruh tahapan penyelesaian persoalan telah ditempuh oleh partai, mulai dari mediasi di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau hingga fasilitasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Namun, menurutnya, para teradu tidak menunjukkan itikad baik dengan mengabaikan panggilan persidangan yang telah dijadwalkan.

"Seluruh prosedur penegakan disiplin, ruang klarifikasi, dan mediasi baik di tingkat DPD, DPP hingga tiga kali persidangan formal di tingkat cabang telah kami jalankan sesuai mekanisme organisasi. Karena para teradu tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang dapat diterima, DKC menerbitkan rekomendasi sanksi organisasi berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan partai dan usulan PAW," kata Suardiman.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme internal partai dan hasil pemeriksaan yang dilakukan majelis sidang DKC.

Sugeng Bebas dari Tuntutan

Dalam perkara yang sama, DKC juga melakukan pemisahan penanganan terhadap anggota DPRD Inhu dari Partai Demokrat, Sugeng Riono, S.P., M.Si.

Menurut hasil persidangan, Sugeng hadir memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dipersoalkan dalam sengketa internal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, majelis sidang menemukan fakta bahwa Sugeng telah melaksanakan kewajibannya melalui rekening Bendahara DPC Partai Demokrat Inhu. Adapun belum tersalurkannya dana kepada pihak terkait disebut terjadi karena persoalan administrasi internal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKC memutuskan Sugeng Riono tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan dan dibebaskan dari tuntutan pemecatan maupun PAW.

DPC Setujui Rekomendasi DKC

Menindaklanjuti rekomendasi DKC yang tertuang dalam Nomor: 07/REK/DKC-PD-INHU/V/2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap organisasi.

Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Inhu, Suharyanto, SH, membenarkan bahwa DPC telah menerima dan membahas rekomendasi tersebut.

"Hasil rapat pleno menyetujui rekomendasi yang disampaikan DKC. Selanjutnya berkas telah kami teruskan ke DPD Partai Demokrat Provinsi Riau dan DPP Partai Demokrat untuk diproses sesuai kewenangan masing-masing," ujar Suharyanto.

Ia menjelaskan, usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPP Partai Demokrat dalam menerbitkan keputusan terkait status keanggotaan partai maupun proses PAW terhadap para legislator yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut administrasi, berkas rekomendasi dan hasil pleno DPC diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Inhu, Anggi Destrino didampingi empat pengurus DPC lainnya, dan diterima oleh Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Riau, Suratiny Sulesdianingrum, Kamis (4/6/3026).

Langkah tersebut, menurut jajaran pengurus partai, merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin organisasi, menegakkan aturan internal partai, serta memastikan kepastian proses hukum organisasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari keempat anggota DPRD tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.(*)

Berita Lainnya

Index